Ngga Mau Diputus, Pria Ini Kesal, Ancam Sebarkan Video "Ena-Ena" Dia dengan Pacarnya

- Jumat, 27 November 2020 | 10:35 WIB
Tersangka diamankan.
Tersangka diamankan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial DA (28). Oknum warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot) itu diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kami telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dimana korban baru berumur 17 tahun berinisial AA,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto saat pers rilis, Kamis (26/11).

Dari keterangannya, lanjut Iptu Hadi, pelaku telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali sejak bulan April 2020 lalu. Ia terakhir melakukannya pada November 2020. “Sudah empat kali, sejak April lalu,” ujarnya. Dalam perjalanannya, korban AA menginginkan hubungan mereka untuk segera diakhiri. Namun pelaku tidak terima, dan mengancam akan menyebarkan video mesum yang pernah direkam saat berhubungan badan bersama sang korban.

“Korban pun keberatan dan melaporkan ke orang tuanya. Kemudian melanjutkan laporan ke Polresta Balikpapan. Dari keterangan orang tua korban, pelaku sempat mengancam jika diputus dia akan menyebarkan videonya,” jelas Hadi. Berbekal laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya daerah Kelurahan Damai, Balikapan Kota. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada 21 November 2020,” ungkap Hadi.

Sementara pelaku DA saat dicecer pertanyaan oleh awak media mengaku sudah hampir satu tahun menjalin hubungan asmara dengan korban. Mereka pun pertama kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri pada bulan April lalu, di sebuah kamar kos yang ada di wilayah Perapatan. “Saat itu tidak ada paksaan. Memang suka sama suka,” aku DA.

Sedangkan untuk perekaman videonya baru dilakukan pada bulan Mei lalu, saat pelaku dan korban melakukan hubungan badan yang ke tiga kalinya. Video itu lah yang digunakan pelaku saat mengancam korban yang tiba-tiba ingin hubungan asmaranya berakhir. “Dia mau putus. Saya tidak tahu alasannya. Makanya saya ancam mau menyebarkan video itu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia dijerat UU tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 UU NO 23 tahun 2003. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X