Soal Sekolah Tatap Muka di Balikpapan, Disdik Mau Sebar Angket ke Orangtua Siswa

- Rabu, 25 November 2020 | 10:54 WIB
Muhaimin
Muhaimin

BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan berencana membagikan angket kepada orang tua terkait rencana pembukaan kembali kegiatan tatap muka di sekolah pada 12 Januari 2020 mendatang.

Lembar angket yang dibagikan tersebut berisi tentang kesediaan orang tua untuk melibatkan anaknya dalam mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.

“Ini kan sudah mau penilaian akhir sekolah, nanti pada saat rapat kita akan bagikan kepada orang tua, semacam kuesioner atau angket kepada orang tua untuk memilih apakah anaknya belajar daring atau ikut belajar tatap muka, nanti kalau misalnya kalau orangtua masih menginginkan belajar daring tugas satuan pendidikan tetap memfasilitasi, tapi kalau mengikuti tatap muka maka akan kita laksanakan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Muhaimin ketika diwawancarai wartawan, Selasa (24/11).

Karena sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa pelaksanaan belajar tatap muka itu harus disepakati oleh tiga, pertama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan, kedua kepala sekolah, dan yang ketiga adalah komite sekolah untuk perwakilan orang tua.

Dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk memastikan seluruh warga sekolah aman dari potensi penyebaran virus Corona.
Sebelum mengajar, pihaknya akan meminta seluruh tenaga pengajar untuk melakukan isolasi mandiri di rumah seminggu sebelum dimulainya jadwal kegiatan belajar mengajar kembali di sekolah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tenaga pengajar sebelum bertugas, sehingga benar-benar aman dari potensi penyebaran virus Corona.

Selain itu, pihaknya saat ini tengah menyusun sejumlah teknis kegiatan belajar mengajar di sekolah, di antaranya menyangkut perubahan jam kegiatan belajar mengajar dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.

Untuk SMP, kegiatan belajar mengajar dibatasi hanya sekitar 4 jam. Sedangkan untuk SD dari kelas 4, 5 dan 6 dibatasi hanya sekitar 3 jam, kemudian untuk SD kelas 1,2 dan 3 hanya satu jam saja.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meniadakan pelajaran olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah untuk menghindari kontak fisik. Termasuk melarang pembukaan kantin di areal sekolah.

“Jadi anak-anak itu datang ke sekolah, masuk kelas, nanti jam istirahat tetap di dalam kelasm Waktunya pulang nanti langsung pulang,” ujarnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X