RPJPD akan jadi pedoman pembangunan daerah. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting.
=====================
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045. Bertempat di ruang rapat RPJPD Baplitbang, Senin (20/11), digelar konsultasi publik rancangan awal RPJPD. Acaranya dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.
Turut hadir Ketua DPRD Madri Pani, Sekda Muhammad Said, dan jajaran FKPD. Serta jajaran OPD, lembaga, perusahaan swasta, forum anak, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai peserta. Pemkab Berau menghadirkan tenaga ahli dari Universitas Gadjah Mada sebagai tim penyusun dan narasumber. Selain itu, hadir sebagai narasumber dari Deputi Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Bina Bangda Kemendagri, Bappenas RI, Bappeda Kaltim, dan pemerhati perencanaan pembangunan.
Bupati Sri Juniarsih Mas menegaskan pentingnya penyusunan RPJPD sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Dia menekankan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Aspirasi, ide, dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat sangatlah krusial untuk merumuskan rencana pembangunan yang lebih inklusif dan representatif.
“Saya berharap masukan ide dan aspirasi dari masyarakat dalam rancangan awal RPJPD ini. Sehingga apa yang kita rumuskan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah,” ungkapnya.
Konsultasi publik ini dikatakannya membuka ruang bagi masyarakat, lembaga, organisasi, dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan konstruktif terhadap prioritas-prioritas pembangunan yang diusung dalam RPJPD. Masukan dari masyarakat akan menjadi landasan utama dalam penyusunan dokumen ini.
“Kami sangat terbuka mendengarkan dan bersama-sama merumuskan visi-misi jangka panjang Kabupaten Berau,” tandasnya.
Di akhir kegiatan juga digelar penandatanganan berita acara kesepakatan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dan berita acara kesepakatan bersama bupati dan DPRD terhadap rancangan awal RPJPD 2025–2045. (rn/prokopim/waz/adv/dwi/k16)