PALARAN. Cinta buta pemuda tanggung berinisial AK berbuntut panjang. Gara-gara kenekatannya hendak memperkosa wanita idamannya, dia harus berurusan dengan hukum dan meringkuk di penjara.
Polsek Palaran yang menangani kasus tersebut pun telah meningkatkan status AK sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, AK diancam dengan pasal berlapis. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menjelaskan, ada tiga pasal KUHP yang disangkakan ke AK.
"Yang pertama Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, kedua Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, dan Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Tindak Pidana," kata Zarma. Ketiga pasal yang diterapkan itu memiliki ancaman kuruangan penjara diatas 7 tahun, yang membuat pemuda berusia 18 tahun itu harus ditahan. "Dalam kasus ini korban maupun keluarganya tetap keberatan atas perbuatan tersangka. Sehingga kasusnya tetap berlanjut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, AK bermodalkan sarung yang biasa digunakan menyamar bak ninja. Kain sarung warna kuning dengan motif garis-garis itu digunakan sebagai pelindung wajah untuk memudahkan aksi nekatnya memperkosa tetangganya, Jumat dini hari (10/11) lalu.
Namun sial aksi nekat AK itu diketahui korban yang kala itu sedang tidur. Korban yang terkejut dan terbangun berusaha melawan, namun nahas AK berkali-kali membanting dan membenturkan wajah wanita idamannya itu ke pintu kamar.
Akibat siksaan AK, sekujur tubuh dan bibir wanita itu mengalami memar. Kasus itupun dilaporkan ke Polsek Palaran, yang kemudian menangkap AK. (oke/beb)