KELAY - Jajaran Polsek Kelay berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah sawit inisial SNA (52), milik salah satu perusahaan, Ahad (5/11) lalu. "Ada dua pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian. Selain SNA (52), ada lagi dan IR yang kini masih buron," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi.
Dijelaskan, kronologis kejadian bermula saat saksi RH (47) mengetahui ada beberapa tandan sawit di Blok N1 pada PT YWA yang sudah dipanen, padahal di lokasi tersebut belum waktunya panen.
Kemudian RH melaporkan kepada sekuriti perusahaan dan saat dicek benar ada yang memanen dan menjual tanda sawit kepada salah satu pengepul.
"Setelah dicek oleh sekuriti kepada tengkulak tandan kelapa sawit, pelaku ternyata karyawan perusahaan itu sendiri, kemudian sekuriti mendatangi kedua rumah pelaku," bebernya.
Setelah mendapati kedua pelaku, kedua pelaku mengakui telah mengambil beberapa tandan kelapa sawit, yang kemudian pihak sekuriti melaporkan ke Polsek Kelay. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Namun saat dilakukan penangkapan, ternyata salah satu pelaku berinisial IR berhasil melarikan diri, keluar dari area perusahaan, jadi hanya satu yang kami amankan yaitu SNA," katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, SNA mengakui perbuatannya. Dari hasil penangkapan, pelaku tersebut masih menyembunyikan 346 kilogram tandan sawit di area perusahaan tersebut.
"Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu mobil yang digunakan dalam tindak pidana kejahatan dan satu lembar nota penjualan," tuturnya. "Dari hasil tindakan pelaku, perusahaan memiliki kerugian Rp 2.900.000, kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian," tutupnya. (adm/ind/k16)