BANGUNAN yang digunakan sebagai bengkel sekaligus pangkalan ojek di Jalan Lumba-lumba, RT 1, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, dibongkar paksa Satpol PP Samarinda, Kamis (2/11) pagi.
Petugas Satpol PP yang turun dengan berbekal linggis serta palu, langsung membongkar bangunan itu karena berdiri di atas parit. Ketua RT 1 Kelurahan Selili, Ardimansyah mengatakan, bangunan itu sudah ada sebelum dirinya menjabat ketua RT.
Awalnya bangunan digunakan untuk bengkel. Namun, lama-kelamaan menjadi pangkalan ojek. "Kadang 3 hingga 5 ojek yang berkumpul. Sudah pernah kami beri tahu untuk dibongkar, tapi tidak diindahkan," tutur Ardimansyah.
Plt Kasatpol PP Samarinda Syahrir menyebut, tindakan tegas itu dilakukan setelah beberapa kali diberikan surat teguran, baik dari kelurahan maupun kecamatan, namun tidak digubris. Dalam kegiatan itu melibatkan 81 personel gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, dan DLH Samarinda.
"Bangunan berdiri di badan jalan dan trotoar. Karena sudah jelas melanggar dan pemberitahuan tidak diindahkan, maka kami lakukan penindakan," kata Syahrir.
Ia berharap warga mendukung program kerja pemerintah. Terutama tidak membangun di atas parit dan bahu jalan serta trotoar karena itu adalah fasilitas umum (fasum). "Setelah dibongkar dan ditertibkan, kami melakukan pengawasan. Sebab biasanya jika tidak diawasi, bisa saja berdiri bangunan lagi," pungkasnya. (kis/rin/kpg/kri/k16)