MANAGED BY:
MINGGU
10 DESEMBER
KRIMINAL | METROPOLIS | HOT PROMO | BORNEO FC | GAYA

KRIMINAL

Selasa, 26 September 2023 12:39
Nyolong HP, Gadis Cantik Divonis 5 Bulan Penjara
PASRAH: Terdakwa LS menyatakan menerima putusan hakim kepadanya. (Moeso/Balpos)

 Saat ini Kota Balikpapan dapat disebut sebagai kota metropolitan, yang mana pada tahap ini membuat gaya hidup anak muda semakin hedonism. Nanyak anak muda yang ingin hidup hingar bingar, namun pada kenyataannya taraf ekonomi tidak sampai pada level tersebut. Oleh karenanya beberapa anak muda sampai rela melakukan tindak pidana hanya untuk memenuhi gaya hidup. Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis pidana selama 5 bulan kepada seorang gadis cantik berinisial LS yang terbukti mencuri handphone (HP).

"Menyatakan terdakwa LS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5  bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur hakim ketua dalam perkara  463/Pid.B/2023/PN Bpp ini, Arif Wicaksono SH.

Hakim juga menetapkan agar barang bukti sebuah handphone berwarna hitam untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara yang berbeda, yaitu perkara terdakwa RB selaku penadah barang hasil curian LS yang mana RB juga sedang menjalani sidangnya di PN Balikpapan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo type RENO 8 warna hitam dipergunakan dalam perkara lain atas nama RB berkas terpisah. Membebankan kepada terdakwa LS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," pungkas Arif.

Putusan hakim ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana JPU meminta hakim memutuskan terdakwa LS bersalah dan divonis pidana penjara selama 7 bulan.

"Terdakwa LSD terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LSD dengan pidana penjara selama 7  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU, Soraya dalam sidang sebelumnya. (moe/cal)

loading...

BACA JUGA

Minggu, 10 Desember 2023 10:01

Kondisi Sepi, Motor Tamu Hotel Dicuri

SAMARINDA. Usianya sudah tidak mudah lagi. Namun perilaku Yulkani tak…

Selasa, 05 Desember 2023 10:45

Dugaan Pelecehan Seksual Santri di Bontang Masuk Tahap Penyidikan

Babak baru pada kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum…

Sabtu, 02 Desember 2023 13:17

Klarifikasi Penggunaan Pelabuhan Loktuan oleh Manajemen LBB, Giliran Komisaris dan Dirut Diperiksa Polisi

BONTANG–Polres Bontang kembali melakukan upaya klarifikasi terkait pemanfaatan aset milik…

Sabtu, 02 Desember 2023 12:36

Diringkus saat Mencari Sabu-Sabu di Belakang Hotel

SENDAWAR – Petugas patroli kendaraan bermotor (Patmor) Polres Kutai Barat…

Selasa, 28 November 2023 09:20

Polisi Panggil Manajemen PT LBB

Polres Bontang memanggil manajemen PT Laut Bontang Bersinar (PT LBB).…

Kamis, 16 November 2023 09:58

Kantongi Sabu, Pria Asal Bontang Diciduk

KARANG ASAM. Kota Samarinda sepertinya sudah menjadi wilayah tujuan utama…

Kamis, 16 November 2023 09:28

Pengepul Togel Diringkus

TAK memiliki pekerjaan membuat pria bernama Untung Rama Prahara mencari…

Selasa, 07 November 2023 08:34

Curi Kelapa Sawit di Tempat Kerja, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Orang Berhasil Kabur

KELAY - Jajaran Polsek Kelay berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian…

Selasa, 07 November 2023 08:30

Dugaan Korupsi di Anak Usaha Perumda AUJ Bontang, Jaksa Masih Lengkapi Berkas Perkara

BONTANG–Kejaksaan Negeri Bontang masih melanjutkan kasus dugaan korupsi di anak…

Sabtu, 04 November 2023 21:00

Pengedar di Jalur Bukit Pinang Terciduk

KARANG ASAM. Tim Hyena -julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda- kembali berhasil…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers