Saat ini Kota Balikpapan dapat disebut sebagai kota metropolitan, yang mana pada tahap ini membuat gaya hidup anak muda semakin hedonism. Nanyak anak muda yang ingin hidup hingar bingar, namun pada kenyataannya taraf ekonomi tidak sampai pada level tersebut. Oleh karenanya beberapa anak muda sampai rela melakukan tindak pidana hanya untuk memenuhi gaya hidup. Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis pidana selama 5 bulan kepada seorang gadis cantik berinisial LS yang terbukti mencuri handphone (HP).
"Menyatakan terdakwa LS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur hakim ketua dalam perkara 463/Pid.B/2023/PN Bpp ini, Arif Wicaksono SH.
Hakim juga menetapkan agar barang bukti sebuah handphone berwarna hitam untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara yang berbeda, yaitu perkara terdakwa RB selaku penadah barang hasil curian LS yang mana RB juga sedang menjalani sidangnya di PN Balikpapan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo type RENO 8 warna hitam dipergunakan dalam perkara lain atas nama RB berkas terpisah. Membebankan kepada terdakwa LS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," pungkas Arif.
Putusan hakim ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana JPU meminta hakim memutuskan terdakwa LS bersalah dan divonis pidana penjara selama 7 bulan.
"Terdakwa LSD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LSD dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU, Soraya dalam sidang sebelumnya. (moe/cal)