Rencana pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bontang dinilai memerlukan payung hukum. Anggota DPRD Bontang Nursalam menekankan pentingnya menyusun peraturan daerah atau perwali bila BPPD dibentuk.
BONTANG – Menurut Nursalam, jika badan yang dibentuk menggunakan APBN atau APBD yang bersifat hibah sebagai anggaran operasional, maka perlu persetujuan legislatif. Karena itu, menurutnya, diperlukan kajian hukum terlebih dahulu.
“Saya kira perlu ditinjau ulang, karena saya dengar BPPD mau segera dibentuk. Nah, dasar pembentukannya apa. Itu yang harus diperhatikan,” kata dia.
Diungkapkan Nursalam, jika berlandaskan pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016, di dalamnya tidak mendelegasikan pembentukan di daerah. “Karena konteksnya berupa tata kerja, tata cara pengangkatan, hingga pemberhentian,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Bontang Najirah menjelaskan, pembentukan BPPD merupakan amanat dari UU 10/2009 tentang Kepariwisataan. Dalam Pasal 43 disebutkan, BPPD merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai lembaga swasta yang bersifat mandiri.
“Pembentukan BPPD ditetapkan dengan keputusan pemerintah daerah dan dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoodinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia,” ujarnya.
Ia menuturkan, hingga kini BPPD di Bontang belum dibentuk. BPPD dapat berfungsi sebagai koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha. “Juga sebagai mitra kerja pemerintah,” tandasnya. (jpg/kri)