MANAGED BY:
MINGGU
10 DESEMBER
KRIMINAL | METROPOLIS | HOT PROMO | BORNEO FC | GAYA

KRIMINAL

Senin, 25 September 2023 09:47
Soal Pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai, Tunggu Putusan Inkrah
MASIH BERMASALAH: Kantor Berbas Pantai belum bisa dibangun lantaran penggugat lahan menempuh upaya banding.

BONTANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) memastikan pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai belum bisa dilakukan segera. Pasalnya, penanganan perkara sengketa lahan masih berlangsung di meja hijau.

“Tunggu putusan dari pengadilan terkait lanjutan pembangunan itu,” kata Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUPRK Robysai Manassa Malisa.

Sehubungan dengan opsi bangunan sementara yang akan dipakai untuk pelayanan akan dibahas dengan stakeholder terkait. Pasalnya, saat ini upaya banding dari penggugat masih ditempuh.

Belum lagi jika nanti ada upaya hukum setelah langkah tersebut. Pasalnya, durasi waktu selesainya belum bisa ditebak.  “Kami akan memikirkan kembali terkait kantor kelurahan ini,” ucapnya.

Dinas PUPRK mengajukan pembangunan beberapa gedung tahun depan. Selain Kantor Kelurahan Berbas Pantai, terdapat Kantor Bawaslu. Adapun tiga bangunan yang menjadi prioritas tahun depan ialah depo arsip, lanjutan pengembangan gedung uji kir, dan Kantor Satpol PP.

Sejatinya ketiga infrastruktur itu sudah dibangun secara bertahap di 2022. Akan tetapi, tahun ini tidak masuk penyelesaiannya. Nantinya usulan tersebut diajukan dalam pembahasan anggaran antara TAPD dengan Banggar DPRD. “Terkait jumlahnya nanti saja. Karena ini masih usulan belum final,” tutur dia. 

Sebelumnya, penggugat bernama Muh Idhan mengajukan banding per 18 September lalu. Kuasa hukum penggugat Raidon Hutahaean menyatakan, putusan majelis hakim pengadilan negeri sangat merugikan kliennya. “Kami keberatan terhadap putusan itu, sehingga tidak kami terima. Landasan kami mengajukan banding,” terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan. Serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.850.000. Sesungguhnya upaya mediasi telah dilakukan PN Bontang.

Hasilnya buntu, sehingga hakim langsung memeriksa saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berbas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat pemkot dahulu Abubakar Sidik.

Dengan kelengkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Februari 1982. Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil Rp 1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000.

Akibatnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai gagal tahun ini. Padahal alokasi anggaran telah masuk pada APBD tahun ini. Nominalnya sekitar Rp 2 miliar. Proses pembangunan bakal menunggu perkara ini rampung. (ak/kri/k16)

 

loading...

BACA JUGA

Minggu, 10 Desember 2023 10:01

Kondisi Sepi, Motor Tamu Hotel Dicuri

SAMARINDA. Usianya sudah tidak mudah lagi. Namun perilaku Yulkani tak…

Selasa, 05 Desember 2023 10:45

Dugaan Pelecehan Seksual Santri di Bontang Masuk Tahap Penyidikan

Babak baru pada kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum…

Sabtu, 02 Desember 2023 13:17

Klarifikasi Penggunaan Pelabuhan Loktuan oleh Manajemen LBB, Giliran Komisaris dan Dirut Diperiksa Polisi

BONTANG–Polres Bontang kembali melakukan upaya klarifikasi terkait pemanfaatan aset milik…

Sabtu, 02 Desember 2023 12:36

Diringkus saat Mencari Sabu-Sabu di Belakang Hotel

SENDAWAR – Petugas patroli kendaraan bermotor (Patmor) Polres Kutai Barat…

Selasa, 28 November 2023 09:20

Polisi Panggil Manajemen PT LBB

Polres Bontang memanggil manajemen PT Laut Bontang Bersinar (PT LBB).…

Kamis, 16 November 2023 09:58

Kantongi Sabu, Pria Asal Bontang Diciduk

KARANG ASAM. Kota Samarinda sepertinya sudah menjadi wilayah tujuan utama…

Kamis, 16 November 2023 09:28

Pengepul Togel Diringkus

TAK memiliki pekerjaan membuat pria bernama Untung Rama Prahara mencari…

Selasa, 07 November 2023 08:34

Curi Kelapa Sawit di Tempat Kerja, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Orang Berhasil Kabur

KELAY - Jajaran Polsek Kelay berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian…

Selasa, 07 November 2023 08:30

Dugaan Korupsi di Anak Usaha Perumda AUJ Bontang, Jaksa Masih Lengkapi Berkas Perkara

BONTANG–Kejaksaan Negeri Bontang masih melanjutkan kasus dugaan korupsi di anak…

Sabtu, 04 November 2023 21:00

Pengedar di Jalur Bukit Pinang Terciduk

KARANG ASAM. Tim Hyena -julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda- kembali berhasil…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers