Usulan terkait peningkatan besaran insentif guru honorer di sekolah swasta dengan merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2018 dianggap sudah tepat.
BONTANG - Ketua Persatuan Guru Swasta (PGS) Bontang Baidlowi meminta kenaikan besaran insentif minimal 50 persen. Pasalnya, kurun 10 tahun terakhir, tidak ada peningkatan nilai insentif. Sementara harga bahan pangan pokok di pasaran terus meningkat. “Jadi ini merupakan angka yang tepat, sehingga tiap guru maksimal mendapat kenaikan Rp 1,5 juta tiap bulan,” kata Baidlowi.
Ia pun meminta ketika perubahan regulasi tetap mencantumkan besaran angka insentif. Artinya tidak berbunyi menyesuaikan kondisi kemampuan daerah. Sebab, jika angka dicantumkan secara tegas, apabila APBD anjlok, besaran insentif yang diberikan juga turun.
“Harus ada angkanya. Jangan sampai tidak. Supaya tidak berubah tiap tahun. Karena acuannya kan nilai APBD Bontang,” ucapnya.
Baidlowi juga menyayangkan langkah pemkot yang terbilang lamban, sehingga peningkatan insentif guru honorer tidak bisa diterapkan di APBD perubahan. Berbeda dengan insentif pegiat agama, pengurus RT, dan kader posyandu. Padahal pemerintah sudah mengetahui berapa proyeksi APBD perubahan jauh hari sebelumnya.
“Ini bentuk seperti tidak menghargai karya guru honorer di sekolah swasta. Padahal kami juga mencetak SDM yang andal,” tutur dia.
Ketika usulan ini disetujui, ia meyakini pembahasan nantinya antara eksekutif dan legislatif bisa berjalan cepat. Mengingat hanya satu ayat yang diubah dalam perda tersebut. Ia berharap tahun depan sudah ada kenaikan besaran insentif.
Berdasarkan data PGS, jumlah guru honorer di sekolah swasta dari jenjang PAUD hingga SMP mencapai 1.452. Jika dikalkulasi tiap guru honorer mendapatkan Rp 1,5 juta, maka kebutuhan anggaran untuk insentif ini mencapai Rp 2,1 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Agus Haris meminta Komisi I untuk memasukkan dalam prolegda 2024. Apalagi saat ini masuk tahap pembukaan pengajuan. “Sebenarnya bisa dari eksekutif atau legislatif. Tetapi kami akan duluan untuk mengajukan revisi perda tersebut,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH ini.
Diketahui, regulasi yang menyangkut itu tertuang dalam Perda 9/2018. Menurut dia, sebenarnya revisi itu bisa dilakukan sebelum APBD perubahan tahun ini ditetapkan, mengingat informasi terkait penambahan dana transfer daerah terlebih dahulu diketahui legislatif.
Apalagi ia menjelaskan tidak banyak poin yang diubah. Terutama menyangkut soal penetapan jumlah insentif. Sebab, di regulasi sekarang nominal ditetapkan Rp 1 juta tiap bulan. Nantinya diusulkan agar poin tersebut diubah menyesuaikan kondisi keuangan daerah. (ak/ind/k16)