BONTANG – Pengadaan lahan, terutama untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Bontang menjadi sorotan dewan. Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina menuturkan, pengajuan dua lahan oleh pemilik tanah untuk RTH telah dilakukan.
Lokasinya di Bukit Sekatup Damai (BSD) dan Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai. “Ada dua lahan potensial yang diusulkan untuk menjadi RTH. Pengajuannya sudah masuk. Tinggal melakukan kajian, termasuk soal pemanfaatannya,” katanya.
Menurut Permen ATR KPBN Nomor 14 Tahun 2022, disebutkan bahwa RTH paling sedikit harus mencapai 30 persen dari luas wilayah kota atau kawasan perkotaan. Terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Kendati begitu, RTH aset di Bontang mencapai 136,57 hektare, terkelola 56,20 hektare, dan yang belum terkelola 80,37 hektare. Sementara persentase RTH berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR) telah mencapai 50,61 persen.
“Jadi, RTH di Bontang telah mencapai persentase itu, tapi masih ada yang belum terkelola,” tuturnya. Jika demikian, ia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang untuk melihat kembali lokasi potensial dan melakukan kajian lahan yang dapat dimanfaatkan, termasuk bila pemekaran bangunan dibutuhkan.
“Karena pengadaan lahan pasti tetap dibutuhkan, baik untuk sekolah, kelurahan, polder, dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pertanahan DPKPP Bontang Ishak Karangan menyebut, usulan pengadaan lahan saat ini mesti dilakukan perangkat daerah yang membutuhkan. Hal itu berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Itu yang menjadi perbedaan peraturan pengadaan tanah sebelumnya dengan yang saat ini. Kami hanya memfasilitasi apa yang diperlukan,” tandasnya. (kpg/kri/k16)