SENDAWAR – Polsek Jempang berhasil meringkus pengedar sabu-sabu di sebuah penginapan di Kawasan Kem Baru, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Selasa (22/8). Pria berinisial OS beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak empat poket berhasil diamankan petugas.
“Di salah satu penginapan di RT 003 Kem Baru. Pelaku tak berkutik saat kita gerebek,” kata Kapolsek Jempang Iptu Sunarto kepada media ini.
Polsek Jempang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang memiliki sabu-sabu dan petugas langsung penyelidikan di TKP. Ternyata dugaan sering terjadi transaksi narkotika pun terbukti. Alhasil, pria 27 tahun itu tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu dalam kamar penginapan.
Ditambahkan Kapolsek, sabu-sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,04 gram, disimpan dalam bungkus rokok. Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain, yakni satu pipet kaca, selembar tisu, sekop yang digunakan untuk membuat sabu-sabu, dan HP Vivo Y22 milik tersangka. (*/luk/kri/k16)