BONTANG – Kejasaan Negeri Bontang telah melengkapi berkas perkara dugaan mafia tanah pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari. Bahkan berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Satu tersangka yang diduga terlibat dalam praktik itu ialah Marmin. “Sudah dilimpahkan pada 24 Agustus lalu,” kata Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif.
Rencana proses sidang perdana akan digelar 31 Agustus mendatang. Agendanya ialah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya tersangka Marmin telah ditahan sejak Februari lalu. Marmin disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP.
Adapun subsidairnya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.
“Ini terkait dengan penggantian kerugian negara,” ucapnya.
Marmin ini ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2022 lalu. Marmin berperan dalam kasus ini sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkot Bontang. Dia pun juga bersama SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta.
Sebelumnya pada kasus serupa telah menyeret Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan. Ketiaganya sebelumnya menjabat sebagai ASN Bontang. Mulai dari masuk tim sembilan, Lurah Bontang Lestari, dan Camat Bontang Selatan. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi.
Terkait dengan persidangan nantinya akan menyesuaikan dengan saksi yang dihadirkan dalam perkara lain. Mengingat saksi yang akan memberikan keterangan ialah sama. (ak/ind)