TANJUNG REDEB - Masalah rumitnya mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB), mendapat sorotan Ketua DPRD Berau Madri Pani. Menurutnya, jika aturan tersebut ternyata merepotkan, tak ada salahnya untuk direvisi.
Diakui Madri, syarat mengurus PBG semakin rumit karena harus melengkapi banyak syarat. “Saya khawatir, akhirnya banyak masyarakat nanti mendirikan rumah tidak memiliki izin. Bukannya tidak mau mengurus, tapi merepotkan. Akhirnya menjadi bangunan liar,” katanya.
Sesuai Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, secara khusus untuk pengurusan perizinan tersebut yang dilakukan masyarakat Berau hingga kini masih mengalami kesulitan.
“Harus disesuaikan rendah, menengah, atas, supaya tidak membebani masyarakat. Ya peraturan tersebut nanti bakal berkesinambungan dengan kebijakan," ungkapnya.
Pasalnya, jika harus menyamaratakan pengurusan perizinan PBG dengan ekonomi ke atas atau pihak 3 yaitu pengusaha, tentu masyarakat kesulitan. Jangankan untuk membangun, cari konsultan bangunan saja susah.
Sebab, peran konsultan akibat efek perubahan kebijakan pemerintah pusat terhadap IMB menjadi PBG. "Sehingga membutuhkan perencanaan konsultan yang profesional," ujarnya.
Ia mencontohkan bangunan di Jalan Ahmad Yani atau dikenal sepanjang Tepian Teratai, mengapa tidak ada perubahan satu pun titik letaknya. Sebab, jika bangunan tersebut mereka ubah, izin bangunan itu bakal dikurangi mencapai 5 meter.
Jadi, tata ruang pemilik tanah tersebut berkurang, sehingga ia mengimbau kepada OPD terkait agar melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu. "Atau lakukan sosialisasi 2–3 bulan sebelum perencanaan dengan melibatkan masyarakat yang akan memakai, menyewa lahan atau aset-aset pemerintah daerah," tuturnya.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang ingin membangun bangunan sesuai prosedur PBG. "Karena mereka juga bayar kepada pemerintah daerah. Jangan terlalu memaksakan," pungkasnya. (hmd/ind/k16)