TANJUNG REDEB – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden, biasanya diikuti dengan lonjakan arus perpindahan penduduk. Namun, hal ini sudah diantisipasi sejak dini.
Dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Berau David Pamuji, perpindahan penduduk itu hak seluruh warga, tak terkecuali di Berau. Namun, perpindahan penduduk itu harus memiliki alasan yang tepat dan benar.
"Mungkin karena perpindahan alamat tempat tinggal juga," ujar David.
David menambahkan, memang menjelang tahun politik, banyak penduduk yang berpindah domisili antar-kecamatan atau kota. "Itu hak mereka, mereka bisa mengajukan kapan saja kepada kami, namun jangan sampai disalahgunakan hanya untuk kepentingan politik," tambahnya.
Mengatasi hal tersebut, Dukcapil bakal menyiapkan beberapa opsi untuk mencegah perpindahan penduduk hanya untuk kepentingan politik. "Mengurus dokumen perpindahan itu harus diurus yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan,” tambahnya.
Dikatakan David, hal seperti ini biasa terjadi di kampung atau yang berdomisili di perkebunan, karena masyarakat yang tinggal di tempat itu masih kesulitan untuk mengurus surat pindah. "Jadi, ke depannya tidak boleh diwakilkan lagi kepada oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu," tambahnya.
Agar memudahkan masyarakat dalam kepengurusan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparatur kampung untuk mengurusnya. "Nanti, aparatur kampung yang berkoordinasi sama kami," tambahnya.
Dikatakan David, bahwa mendekati tahun politik biasa ada oknum-oknum yang memanfaatkan pergantian penduduk demi mendapatkan suara pada pilihan politiknya.
"Kita tidak segan-segan memblokir KTP orang itu jika terbukti memiliki KTP ganda yang sengaja dibuat untuk kepentingan politik dan bagi yang pindah domisili dari luar daerah bisa menggunakan surat pengantar dari daerah asal, untuk menandakan bahwa benar orang itu berasal dari kota tersebut," tutupnya. (adm/ind/k15)