TANJUNG REDEB – Anggaran sebesar Rp 844.528.571 disiapkan untuk dana bantuan sembilan partai politik yang duduk di DPRD Berau. Saat ini, proses pencairan sedang diverifikasi oleh inspektorat. Setelah itu tinggal disalurkan ke masing-masing parpol.
“Jadi, tinggal ditunggu saja. Semoga tahap verifikasi segera beres,” terang Kepala Badan Kesatuan Bansa dan Politik (Kesbangpol) Berau Salim.
Salim menjabarkan, parpol yang memiliki kursi di DPRD Berau, yakni NasDem (enam kursi). Kemudian Golkar (enam kursi), PPP (empat kursi), PKS (empat kursi), PDI Perjuangan (tiga kursi), Demokrat (tiga kursi), PAN (satu kursi), Gerindra (dua kursi) dan Hanura (satu kursi).
“Paling besar anggaran untuk Partai NasDem. Bantuan tidak sama nilai anggarannya, karena dihitung juga dari jumlah kader yang duduk di dewan. Semakin banyak maka anggarannya juga makin tinggi,” kata Salim.
Sistem perhitungan dana parpol, yakni jumlah suara sah dikali dengan Rp 7.643. Seperti suara sah yang diterima Partai NasDem sebanyak 22.379 suara, kemudian dikalikan dengan Rp 7.643, maka hasilnya Rp 171.042.697. “Begitu rumusnya, makanya dana bantuan yang akan diserahkan ke parpol nanti sesuai perolehan suara yang mereka dapatkan,” ujarnya.
Anggaran seluruh parpol juga paparkan oleh mantan kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) itu, yaitu untuk NasDem mendapat Rp 171.042.697. Sedangkan Golkar dengan perolehan 19.346 suara sah mendapat Rp 147.861.478. Lalu, PPP dengan 15.110 suara sah mendapat Rp 115.485.730.
Kemudian, PKS dengan suara sah 14.833 mendapat Rp 113.368.619. Lalu, PDIP dengan suara sah 10.402 mendapat Rp 79.502.486. Demokrat dengan suara sah 8.393 mendapat Rp 64.147.699. PAN dengan suara sah 8.288 mendapat Rp 63.345.184.
Gerindra dengan suara sah 7.912 mendapat Rp 60.471.416 dan terakhir Hanura, dengan suara sah 3.834 mendapat Rp 29.303.262. Jumlah ini sama dengan nominal yang diserahkan pada 2022 lalu.
Ditambahkannya, dana bantuan tersebut diperuntukkan sebagai penunjang bagi parpol menjalankan fungsinya seperti melaksanakan pendidikan politik dan lain sebagainya. Kemudian, parpol juga wajib melaporkan pertanggungjawaban baik itu penerimaan dan pengeluaran dana bantuan sesuai peraturan yang ada.
“Semua dana ada penyampaian pertanggungjawabannya, namun dana tersebut tujuan utamanya adalah untuk pendidikan politik,” tandasnya. (aky/ind/k15)