GUNUNG KELUA. Seorang pemuda berinisial BD (21), warga Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (24/5). BD dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang termuat dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Ridhayani Natsir.
Yaitu melanggar pasal 374 jo pasal 64 KUHP tentang Penggelapan. Sebenarnya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun (24 bulan), namun Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan, Di antaranya selama persidangan Bayu berterus terang mengakui perbuatannya dan sopan.
BD dihadapkan ke persidangan karena "mengkhianati kepercayaan" pemilik usaha tempatnya bekerja. BD diam-diam menjual beberapa unit HP berbagai merk tanpa sepengetahuan bosnya atau pemilik usaha, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 15 juta lebih. Peristiwa tersebut terjadi sejak Desember 2022 hingga sekitar Januari 2023.
BD bekerja di salah satu toko HP di kawasan Loa Janan dan mempunyai tugas sebagai penanggung jawab untuk pengawasan atas semua stok barang jualan yang ada di toko tersebut. Namun ternyata BD malah menjual HP dagangan kepada pembeli tanpa menggunakan nota resmi lewat sistem komputer, melainkan hanya menggunakan nota manual atau nota yang ditulis manual.
Saat pemeriksaan di persidangan, Bayu mengakui bahwa semua uang hasil penjualan HP yang dilakukannya telah habis. Uang tersebut dipergunakan BD untuk membayar angsuran pinjaman online (pinjol). Akhirnya BD pun terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (rin/beb)