Pemkot Bontang dituding tak cermat dalam pendataan dan pencatatan aset. Tanah adalah salah satu contohnya.
BONTANG – Tertundanya rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai dapat atensi wakil rakyat. Mengingat penyebab utamanya karena ada gugatan ke Pengadilan Negeri Bontang terkait kepemilikan lahan.
Apalagi proses pembangunan sudah masuk tahap perencanaan, yang anggarannya minimal Rp 200 juta sudah siap di APBD. “Kalau ternyata ada gugatan, artinya pemkot tidak siap. Kenapa berani merencanakan sementara tidak mengetahui kebasahan status lahan,” kata Wakil Ketua DPRD Agus Haris.
Agus pun mengaku ragu jika anggaran tersebut saat ini digeser. Pasalnya, pergeseran itu tidak bisa serta-merta dilakukan di tahun berjalan. Apalagi, nomenklaturnya sudah ditetapkan untuk pembangunan kantor kelurahan di Berbas Pantai.
“Pemkot berarti kurang koordinasi terkait penelitian pendahuluan terhadap objek tanah itu. Tidak mungkin masyarakat tidak ngomong kepada aparat terkait rencana pembangunan,” tutur pria yang akrab disapa AH ini.
Sebelumnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai dipastikan tidak terealisasi tahun ini. “Lahan masih bermasalah, ada yang menggugat,” kata Lurah Berbas Pantai Deden Supriadi.
Menurutnya, terdapat satu warga yang menggugat sebagai pemilik lahan yang sah. Akibatnya, anggaran untuk pembangunan ini berpotensi digeser. Ia menyebut, kemungkinan tahun depan anggaran akan dikucurkan lagi. Bilamana proses penyelesaian sengketa sudah bersifat final.
Penggugat pun tidak melakukan penyegelan. Tahapan pelelangan pun juga belum dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Sehingga, dipastikan tidak ada yang rugi terhadap rencana pembangunan ini. Ia berharap, permasalahan ini segera rampung dalam waktu dekat.
Pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Bontang ini terjadi pada 7 Maret silam. Dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, berdasarkan petitum yang diajukan, penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berebas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Penggugat mengklaim memiliki bukti akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Februari 1982 sah dan berharga.
Dijelaskan, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiel sebesar Rp 1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta. Mediasi sudah dilakukan tetapi tidak berhasil. (ak/ind/k15)