Mertua dan Menantu Edarkan Sabu-Sabu

- Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:51 WIB

DUA pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus polisi. Mereka merupakan satu keluarga, yakni ayah mertua dan menantu. Keduanya diamankan polisi di tempat berbeda. Itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani (5/5).

Dia menyebut, identitas para tersangka tersebut adalah Am (57) dan Sla (30). Kronologi bermula ketika polisi sedang melakukan penyelidikan dan mendapati orang mencurigakan di Jalan Wiratama, Kelurahan Sidodadi, tepatnya di pinggir jalan. Belakangan diketahui orang mencurigakan tersebut adalah Am.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,87 gram. Barang haram itu disimpan di dalam bungkus rokok. "Barang itu sempat dibuang pelaku ke tanah, namun dilihat oleh anggota kami. Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya," bebernya.

Ketika ditanya asal barang tersebut, Am menyebut, sabu-sabu yang sempat dikuasainya tersebut milik Sla menantunya. "Selanjutnya anggota kami bergerak menangkap Sla di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Ketika itu Sla baru pulang dan hendak masuk ke rumah, dan langsung kami amankan," sambung Ricky.

Sla pun tak mengelak bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Namun, ketika ditanya polisi lebih dalam soal asal barang, diklaim komunikasinya terputus. "Keduanya kami sangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 39/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas enam tahun," pungkasnya. (kri/k16)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X