Polres Paser Tangkap Pelaku yang Menjual Hasil Curian di Medsos

- Kamis, 4 Mei 2023 | 12:49 WIB
MALING:Tersangka yang menjual barang curian di medsos telah diamankan di Mapolres Paser. (FOTO:ISTIMEWA)
MALING:Tersangka yang menjual barang curian di medsos telah diamankan di Mapolres Paser. (FOTO:ISTIMEWA)

Dua pemuda asal Kecamatan Tanah Grogot yakni MAFR (22) dan IM (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran hendak alat pertukangan yang di sebuah rumah mebel, di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Hasil curian tersebut mereka jual lewat media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat bahwa barang miliknya dicuri.

"Korban baru sadar saat bangun dari tidurnya dan melihat kondisi rumah berantakan, dan mengecek barang-barang berharganya telah hilang," kata AKP Gandha, Rabu (3/5).

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Gandha, anggota Kepolisian segera menuju ke TKP untuk mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan pemeriksaan barang-barang apa saja yang telah hilang dan segera melakukan penelusuran untuk melakukan pengejaran terhadap pada tersangka.

Dari hasil penelusuran, anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa barang hasil curian tersebut di jual lewat medsos. Setelah ditelusuri benar bahwa barang yang ditawarkan tersebut merupakan milik korban pencurian yang melapor ke polisi.

"Kami langsung telusuri pemilik akun tersebut dan pura pura ingin membeli dan melakukan pertemuan. Setelah kami datangi kami langsung mengamankan tersangka yang hendak menjual hasil pencuriannya tersebut dan di bawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Gandha, mereka mengaku melakukan aksinya saat pemilik rumah sedang tidur. Mereka berhasil mencuri ketam, gerinda, dan bor merk maketec masing-masing satu unit.

"Atas perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujarnya.(tom/vie)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X