UNIT Reskrim Polsek Babulu berhasil mengamankan lima paket sabu-sabu dengan bruto 3,6 gram. Paket tersebut disita dari tangan INP (22), warga Babulu di sekitar jalan poros Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu (PPU), Rabu (26/4).
Mewakili Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan SH SIK, Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin SH mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait akan ada transaksi sabu-sabu di sekitar kawasan jalan poros Desa Gunung Intan pukul 17.00 Wita.
"Setelah melakukan pendalaman selama setengah jam dari informasi tersebut. Ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi. Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu langsung bergerak dan melihat orang tersebut sedang mondar-mandir di pinggir jalan, RT 06, Desa Gunung Intan," kata Syaifudin kepada Kaltim Post.
Saat itu juga anggota Unit Reskrim Polsek Babulu menggeledah badan terhadap orang yang dicurigai tersebut. Ditemukan lima paket sabu-sabu terbungkus dengan tisu dan diselipkan di dalam bungkus yang ditaruh di saku celananya.
"Selain sabu tersebut, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit handphone berwarna merah serta satu lembar celana pendek warna krim," ujarnya.
"Yang bersangkutan terancam hukuman minimal 4 atau 5 tahun penjara," urainya.
Diketahui, paket sabu-sabu tersebut dipesan dari istri kerabatnya melalui pesan WhatsApp, diduga memakai nama kontak samaran. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, setiap transaksi antarpenjual dan pembeli, transaksinya pasti kebanyakan putus dan lari entah ke mana. (far/k16)
Ahmad Maki
[email protected]