SUNGAI KUNJANG. Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda. Salah satunya dengan menggelar razia minuman keras (miras), Sabtu (2/4) malam. Belasan personel Satpol PP dikerahkan dengan menyasar toko kelontong yang ada di Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang.
Di salah satu toko kelontong petugas mendapati puluhan botol miras berbagai merk dan jenis. Karena tidak dapat menunjukkan izin penjualan miras serta menyalahi aturan Pemerintah Daerah. Puluhan botol miras tersebut selanjutnya disita petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Surono menyebut, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin sebagai bentuk pengawasan peredaran miras di Kota Samarinda. Terlebih di bulan puasa pengawasan makin ditingkatkan.
Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas. Untuk itu upaya pencegahan dilakukan.
Razia tersebut juga sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan, penertiban dan larangan penjualan minuman beralkohol di Samarinda.
"Kami mengecek perizinan penjualan miras di tiga THM yang kami sasar. Sementara kami mendapati 76 botol miras dari berbagai jenis dan merk di sebuah toko kelontong," kata Surono.
Untuk pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual miras. Satpo PP akan melakukan pemanggilan. Bila berdasarkan penyidikan terbukti melanggar maka akan disidangkan.
"Untuk barang bukti yang kami sita akan dilakukan Pemusnahan nantinya," tandas Surono. (kis)