TANJUNG REDEB – Petunjuk teknis terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR) tahun ini masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kaltim.
Seperti dijelaskan Sub Koordinator Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan Disnakertrans Berau Andi Asmar, berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Idulfitri. “Hanya saja sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk resminya,” ujarnya.
Menurutnya, didalam SE tersebut biasanya tertuang beberapa poin, salah satunya terkait dengan membuka posko aduan tentang THR. Dimana, posko tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi ataupun pengaduan terkait keluhan pekerja/buruh yang tidak terpenuhi haknya.
“Nanti akan ada posko yang kita dirikan. Disitu masyarakat dapat mengadukan jika memang ada perusahaan yang ‘nakal’ atau tidak memenuhi hak-hak para pekerja, khususnya dalam hal pembayaran THR,” paparnya.
Disampaikan juga bahwa nantinya akan ada tim yang tergabung dalam posko dan melibatkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim serta dari Disnakertrans Berau.
“Jika ada hal-hal yang menyangkut dengan pembayaran THR maka konsultasi ke posko, nanti akan kita konfirmasi ke perusahaan yang bersangkutan. Dan jika terjadi pelanggaran maka Pegawai Pengawas sebagai bagian dari tim yang akan menindaklanjuti hal tersebut,” sambungnya.
Sehingga dengan adanya hal ini ia juga meminta agar para pekerja yang ingin melakukan pengaduan agar sebelumnya memastikan informasi tersebut secara akurat, agar informasi yang diberikan tidak menjadi simpang siur yang dapat menimbulkan dugaan saja.
Dan juga dalam beberapa hari ke depan, sembari menunggu SE keluar, pihaknya masih mempersiapkan terkait pembukaan posko. Nanti, pada saat posko tersebut sudah didirikan maka akan ada spanduk pemberitahuan. “Kita akan dirikan pastinya di Kantor Disnakertrans, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb,” tandasnya. (aky/ind)