Larangan Bukber untuk Pejabat dan ASN, Berau Tunggu Pemprov

- Senin, 27 Maret 2023 | 10:55 WIB

TANJUNG REDEB – Adanya larangan buka puasa bersama oleh pemerintah pusat untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) direspons Penjabat (Pj) Sekkab Berau Agus Wahyudi. Agus mengaku sudah mendengar instruksi tersebut.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih menunggu arahan lebih lanjut dari gubernur Kaltim. “Memang ada larangan itu, tetapi turunannya kita belum menerima. Sehingga, kita menunggu instruksi dari Pemprov Kaltim seperti apa,” ujarnya kepada Berau Post.

Ia juga menjelaskan, bahwa keluarnya aturan itu bukan tanpa alasan. Karena Indonesia masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi yang sekiranya butuh kewaspadaan.

“Menurut informasi yang saya terima sementara waktu ya seperti itu, dan kita juga masih menunggu instruksi juga,” kata dia. “Jika kita sudah mendapatkan turunan terkait larangan itu, maka mau tidak mau hal tersebut akan kita terapkan di Berau juga,” lanjutnya.

Meskipun larangan tersebut hanya berlaku di jajaran ASN, namun jika diterapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa Covid-19 belum hilang sama sekali.

Dia juga menambahkan, jika edaran untuk masyarakat luas atau perusahaan swasta masih belum diketahui, saat ini yang ada baru larangan untuk ASN saja. “Jika edarannya sampai ke daerah, maka akan ditindaklanjuti di sini, masyarakat untuk tetap perlu ada kewaspadaan. Jika nantinya ada yang melanggar, tentu ada sanksi yang bertahap dan ada prosesnya,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN selama Ramadan ditiadakan. Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3). Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah, diminta mematuhi arahan presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing. (aky/far/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X