MANAGED BY:
JUMAT
09 JUNI
KRIMINAL | METROPOLIS | HOT PROMO | BORNEO FC | GAYA
Senin, 27 Maret 2023 10:55
Larangan Bukber untuk Pejabat dan ASN, Berau Tunggu Pemprov

TANJUNG REDEB – Adanya larangan buka puasa bersama oleh pemerintah pusat untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) direspons Penjabat (Pj) Sekkab Berau Agus Wahyudi. Agus mengaku sudah mendengar instruksi tersebut.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih menunggu arahan lebih lanjut dari gubernur Kaltim. “Memang ada larangan itu, tetapi turunannya kita belum menerima. Sehingga, kita menunggu instruksi dari Pemprov Kaltim seperti apa,” ujarnya kepada Berau Post.

Ia juga menjelaskan, bahwa keluarnya aturan itu bukan tanpa alasan. Karena Indonesia masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi yang sekiranya butuh kewaspadaan.

“Menurut informasi yang saya terima sementara waktu ya seperti itu, dan kita juga masih menunggu instruksi juga,” kata dia. “Jika kita sudah mendapatkan turunan terkait larangan itu, maka mau tidak mau hal tersebut akan kita terapkan di Berau juga,” lanjutnya.

Meskipun larangan tersebut hanya berlaku di jajaran ASN, namun jika diterapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa Covid-19 belum hilang sama sekali.

Dia juga menambahkan, jika edaran untuk masyarakat luas atau perusahaan swasta masih belum diketahui, saat ini yang ada baru larangan untuk ASN saja. “Jika edarannya sampai ke daerah, maka akan ditindaklanjuti di sini, masyarakat untuk tetap perlu ada kewaspadaan. Jika nantinya ada yang melanggar, tentu ada sanksi yang bertahap dan ada prosesnya,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN selama Ramadan ditiadakan. Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3). Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah, diminta mematuhi arahan presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing. (aky/far/k15)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 09 Oktober 2015 16:53

PPK Tantang Ketua Panwaslu

<p>SAMARINDA. Status Ketua Rukun Tetangga (RT) menjelang perhelatan politik akhir tahun nanti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers