Minta Orangtua Awasi Anak saat Ramadan

- Senin, 27 Maret 2023 | 10:51 WIB

TANJUNG REDEB–Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi yang dikonfirmasi pada Jumat (24/3) meminta para orangtua untuk ekstra dalam mengawasi anak-anaknya, terlebih seusai salat Tarawih dan Subuh. Pasalnya, pada waktu tersebut, kerap dijadikan ajang balapan liar (bali).

Menurut Suradi, angka kecelakaan masih didominasi anak-anak yang masih berusia sekolah. Hal itu tentu menjadi atensi penting dalam pengawasan orangtua, agar tidak bebas memberikan kunci kendaraan kepada anaknya.

“Hampir setiap minggu, kami melakukan tindakan tegas terhadap pelajar yang kebut-kebutan di jalan,” katanya.

Suradi menegaskan, pihaknya siap memberikan sanksi hingga penahanan motor jika masih terjadi aksi bali. Dia menilai, bali kerap menimbulkan korban jiwa, bagi si pembalap liar tersebut maupun pengendara lain.

“Nyata, kerugian material pasti, kendaraan hancur, belum lagi yang mengalami luka-luka, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.

Dilanjutkan perwira balok dua di pundak ini, aksi bali yang kerap menutup jalan melanggar Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pihak yang menutup jalan tanpa izin pun dapat dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak sebanyak Rp 15 miliar sesuai dengan Pasal 63.

"Ada aturan yang mengatur, Pasal 12 Ayat 3 KUHP yang mengganggu dan menutup jalan. Akan tetapi, kita secara persuasif dan humanis dulu, kita kasih arahan. Tidak mau juga dan tidak mengindahkan ada pasal yang diatur dalam KUHP itu," katanya.

Kapolres Berau juga telah memerintahkan untuk melakukan patroli dan beri imbauan kepada pelaku balap liar. Pelaku balap liar diminta mengikuti imbauan. Jika tidak, maka akan terancam pidana karena melanggar Pasal 212 yang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda Rp 4.500.

Lalu, Pasal 216 tentang Tidak Menuruti Perintah Petugas dan Mencegah serta Menghalangi Penindakan diancam pidana penjara 4 bulan dua minggu atau denda Rp 9.000. Kemudian, Pasal 218 tentang Tak Mengikuti Perintah Petugas untuk Membubarkan Kerumunan diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp 9.000.

"Kita patroli dan imbau mereka untuk berhenti, kalau tidak akan kita tindak nantinya,” pungkasnya. (kpg/hmd/luc/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X