Puluhan HP Sengaja Dihancurkan, Ratusan Poket Sabu Ikut Dimusnahkan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 14:15 WIB
LAKUKAN PEMUSNAHAN. Jajaran Kejari Samarinda bersama Forkopimda Samarinda saat melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
LAKUKAN PEMUSNAHAN. Jajaran Kejari Samarinda bersama Forkopimda Samarinda saat melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

GUNUNG KELUA. Agar barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan, pihak Kejari Samarinda melakukan pemusnahan di depan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Samarinda serta tamu undangan lainnya, Selasa (21/3) pagi lalu. Bermacam-macam barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak, kemudian dibakar. Contohnya seperti handphone. Kemudian ada juga yang dilarutkan dalam air, lalu dibuang ke selokan guna memastikan barang bukti dan barang rampasan tersebut tidak bisa dipergunakan lagi. Di antaranya sabu dan ekstasi, Sementara untuk alat kosmetik maupun ganja langsung dibakar.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Julius Michael Butarbutar mengungkapkan bahwa barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti untuk perkara yang mereka tangani di tahun 2022. "Jadi masuk daftar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan triwulan pertama di 2023 ini," imbuhnya.

Dirincikan Julius, bahwa barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan di antaranya barang elektronik yang didominasi handphone sebanyak 51 unit, kemudian sabu berjumlah 357 poket, ekstasi 47 butir, kosmetik tanpa izin edar berjumlah 650 buah, timbangan digital 7 buah, ganja 4 bungkus, peralatan judi 1 buah, plastik klip 18 bundel, serta barang lainnya sebanyak 30 buah.

Untuk barang bukti narkoba, seperti ekstasi, sabu hingga ganja terang Julius, merupakan sisa laboratorium yang dijadikan barang bukti di persidangan untuk pembuktian perkara. Kemudian untuk perkara, kasus narkoba masih menonjol dalam pemusnahan barang bukti dan rampasan di triwulan pertama 2023 ini. Yakni kasus narkoba sebanyak 41 perkara, kasus kamnegtibum dan TPUL berjumlah 23 perkara serta kasus oharda sebanyak 21 perkara.

"Yang pasti jika sudah berkekuatan hukum tetap, barang rampasan dan barang bukti yang memang diharuskan dimusnahkan langsung kami musnahkan," pungkas Julius. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X