THM Tertib, Pemilik Kafe Diingatkan, Diminta Patuhi Surat Edaran Selama Ramadan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 14:03 WIB
-ilustrasi
-ilustrasi

SAMARINDA KOTA. Pemkot Samarinda sudah mengeluarkan aturan perihal operasional dan aktivitas selama Ramadan bagi pelaku usaha hiburan. Aturan tersebut termuat dalam surat edaran berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor : 32 Tahun 2006 tentang Ketentuan Jam Operasional Kegiatan Usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) di wilayah Kota Samarinda yang Memiliki Tingkat Kerawanan Tinggi. Kemudian ada juga Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor : 400/158/HK/-KS/III/2023 Tanggal 08 Maret 2023.

Guna memastikan surat edaran sudah dipatuhi, Satpol PP Samarinda di-backup anggota TNI dan Polri melakukan pengecekan lapangan, Senin (20/3) malam. "Alhamdulillah para pelaku usaha, khususnya THM sudah terttib. Sesuai aturan H-3 Ramadan tak ada yang beroperasi lagi," ujar Kasatpol PP Samarinda, M Darham melalui Kasi Ops, Beny Hendrawan.

Kemudian Satpol PP juga memperingatkan para pengelola kafe, warnet, tempat bermain game online dan biskop agar bisa mematuhi aturan jam operasional. Untuk kafe tak boleh menyalakan musik dan maksimal pukul 23.00 Wita harus sudah tutup. Lalu tempat game online dan warnet maksimal tutup pukul 17.00 Wita. "Sama halnya dengan bioskop, jam operasinya dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita saja," tutur Beny.

Selanjutnya pihak Satpol PP akan meningkatkan intensitas patroli guna memastikan tak ada pengelola THM maupun THU yang bandel, apalagi sampai melanggar aturan jam operasi mereka. "Akan kami lakukan patroli, guna memastikan semua patuh dan tetap tertib. Jika sampai melanggar, nanti ada langkah yang akan kami ambil sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya. Makanya kami bagikan edaran tersebut, agar para pengelola tempat hiburan bisa memahami, kemudian mematuhinya," pungkas Beny. (rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X