Soal Jabatan Sekda Berau, BKPP Tunggu SK Pansel, Bupati : Masih Rahasia Saya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 10:33 WIB
Bupati Berau Sri Juniarsih  masih merahasiakan kriteria calon Sekretaris Daerah yang diinginkannya untuk menggantikan Pejabat Sekda Berau, Agus Wahyudi
Bupati Berau Sri Juniarsih masih merahasiakan kriteria calon Sekretaris Daerah yang diinginkannya untuk menggantikan Pejabat Sekda Berau, Agus Wahyudi

TANJUNG REDEB - Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau pada 2023 ini akan segera memasuki masa pensiunnya. Pemerintah Kabupaten Berau seharusnya telah membuka proses lelang pucuk jabatan para ASN di Berau itu saat ini. 

 Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Berau melalui Kepala Bidang Mutasi Aparatur, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa saat ini proses tersebut tengah dipersiapkan untuk dimulai. “Tahapan sudab masuk di pengajuan SK kepada ibu Bupati,” jelas Iwan pada Selasa (14/3).  

Diketahui, saat ini pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah mengutus satu orang untuk ikut serta dalam susuan Panitia Seleksi pemilihan Sekda Berau yang baru. “Salah satu utusan merupakan orang dari provinsi,” jelasnya.  

Panitia Seleksi Sekda Berau ini nantinya beranggotakan sebanyak lima orang. Dimana, satu dari Pemerintah Provinsi Kaltim, satu dari Pemkab Berau dan ketiga lainnya dari profesional akademisi.  

“Mereka yang dari provinsi akan ikut melakukan seleksi bersama anggota pansel lainnya,” tuturnya. 

 Namun, sejauh ini hal tersebut masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Panitia Seleksi yang ditandatangani oleh Bupati Berau. Hal itu belum dilakukan dan masih menunggu penandatanganan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih.  

“Betul, masih menunggu,” ujarnya.  

Nantinya, setelah terbit SK tersebut baru BKPP akan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Komite Aparatus Sipin Negara. Setelah rekomendasi terbit, Iwan mengatakan baru bisa memulai tahapan seleksi Sekda.  

“Setelah (panitia) terbentuk, kami akan mengajukan rekomendasi ke Komite ASN dulu,” jelasnya. “Setelah terbit (rekomendasi) baru bisa mulai,” jelasnya. 

Untuk bisa mengikuti seleksi ini, ASN yang berhak mengikuti setidaknya pernah menjabat sebagai pejabat eselon IIB yang biasanya merupakan Kepala Dinas atau Kepala Badan pemerintahan.  “Untuk poin persyaratan lebuh lanjut nanti panitia seleksi yang akan menentukannya,” ucapnya.  

Tak habis disitu, setelah pengumuman dan pendaftran dibuka, calon yang dinyatakan bisa mengikuti proses seleksi setidaknya harus melewati beberapa tahap penyeleksian. Diantaranya adalah Seleksi Administrasi, Seleksi Makalah dan Pemaparan, Assesmen, Wawancara hingga akhirnya diumumkan.  

“Tahapan ini kira-kita memakan waktu sekitar dua bulan,” tandasnya.  Terpisah, Bupati Berau, Sri Juniarish Mas tak bangak komentar terkait proses seleksi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ditanyai pendapatnya, dirinya menjawab kriteria yang diinginkannya masih menjadi rahasia.  

“Itu masih rahasia saya, belum ada yang tau, nanti saja,” ucapnya saat pergi seusai melaksanakan Musrenbang di Gunung Tabur. (Sen)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X