Penipuan Rp 1,9 Miliar ‘Naik’ Penyidikan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 09:08 WIB

KASUS penipuan jual-beli alat berat dengan nilai kerugian Rp 1,9 miliar naik proses dari penyelidikan ke penyidikan.

Korbannya adalah Aan Tjoa, sementara terlapor adalah Padliansyah dan Tony Rahardi. Itu disampaikan Kanit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Muhammad Ridwan, kemarin (6/3).

Kejadian penipuan itu terjadi pada 13 Desember 2021. Bermula saat Padliansyah dan Tony menawarkan ke Aan alat berat berupa ekskavator. Penawaran itu dilakukan melalui perantara Budi Haryadi. Bahwa ada 14 unit alat berat, terdiri dari 6 unit Hitachi, dan 8 unit merk Komatsu PC 130 yang hendak dijual.

Kemudian dilakukan transaksi secara bertahap ke rekening Padliansyah, dengan total uang keseluruhan sebesar Rp 1,9 miliar. "Alat berat yang ditawarkan dan dijanjikan tidak ada diterima pelapor. Kasusnya sudah naik sidik, pekan kemarin kami telah melakukan pemeriksaan. Memeriksa saksi atas nama Joko," bebernya.

Sementara untuk proses naik sidik sudah dilakukan sejak akhir Februari lalu. Selanjutnya akan gelar untuk penetapan tersangka terhadap terlapor. "Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah kami sampaikan ke kejaksaan. Tinggal menunggu gelar saja nanti," pungkasnya. (dra)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X