Gugatan Praperadilan Ngabidin Ditolak

- Kamis, 2 Maret 2023 | 11:33 WIB

BONTANG - Pengadilan Negeri Bontang menolak seluruh gugatan praperadilan seorang pengacara di Bontang, yakni Ngabidin Nurcahyo. Hal itu, berdasarkan hasil putusan hakim tunggal Enny Oktaviana, Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Bon.

Diketahui, Ngabidin menggugat pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka 4 Januari lalu oleh Polres Bontang perihal dugaan membuka kerahasiaan nasabah bank.

"Dengan ini, seluruh gugatan pemohon ditolak," kata Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha menirukan hakim tunggal saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bontang, Selasa (28/2).

Kata Manik, putusan di persidangan praperadilan sudah inkrah. Pasalnya, hakim telah mempertimbangkan kesaksian dua ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan. Pun, berdasarkan fakta sidang, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bontang sudah sesuai prosedur.

"Dengan begitu, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan seperti banding. Kalau soal perbankan dibahas dalam perkara lain," sebutnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ngabidin sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim, Agus Amri mengaku, pihaknya menerima dan mengikuti seluruh putusan hukum.

"Kecewa pasti. Tapi, kami tetap profesional dengan keputusan hukum. Dan meyakini, bahwa Ngabidin tidak bersalah," akunya.

Terpisah, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, bahwa ia meyakini tidak ada yang salah dalam penetapan tersangka kepada Ngabidin. Sebab, sedari awal telah mengikuti prosedur yang ada.

Usai hakim memutuskan bahwa gugatan Ngabidin ditolak, kata Yusep langkah selanjutnya yang akan dilakukan ialah melanjutkan kembali proses penyidikan. "Dari awal, kami yakin akan menang dalam kasus ini. Tiga bukti kami hadirkan dalam persidangan juga," tutupnya. (kpg/ind/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

10 Kg Lebih Sabu-Sabu Diblender Polda Kalsel

Rabu, 8 Mei 2024 | 14:20 WIB

Istri Gagalkan Suami Gantung Diri

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:53 WIB

Bawa 67 Paket Sabu IRT Cantik Diamankan

Senin, 6 Mei 2024 | 16:25 WIB
X