MANAGED BY:
JUMAT
31 MARET
KRIMINAL | METROPOLIS | HOT PROMO | BORNEO FC | GAYA

KRIMINAL

Selasa, 28 Februari 2023 10:23
Dua Pengedar Sabu-Sabu di Talisayan Diringkus
BARANG HARAM: Barang bukti sabu-sabu dan uang ratusan ribu rupiah hasil transaksi sabu yang diamankan polisi.

TANJUNG REDEB – Anggota Polsek Talisayan meringkus dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Talisayan, Sabtu (25/2).

 Dikonfirmasi Senin (27/2), Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan menuturkan, masing-masing pelaku berinisial BU (26) dan TA (31). Dua orang tersebut diringkus di dua tempat berbeda. “BU kami ringkus di sebuah penginapan di Kampung Talisayan dan TA di sebuah pondok kebun di Kampung Sumber Mulya,” ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari pengaduan masyarakat bahwa di Jalan ST Hasanuddin Kampung Talisayan ada seseorang yang mencurigakan menginap di penginapan di sekitar daerah itu yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” bebernya.

Pada Sabtu (25/2) dini hari sekira pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengamankan BU (26) di penginapan. Saat digeledah, petugas mendapati dua poket sedang serbuk kristal yang diduga sabu-sabu di dalam dompet cokelat milik pelaku.

“Pelaku mengakui sabu dengan berat kotor 1,88 gram itu adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Talisayan,” jelasnya.

 Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 sendok takar, uang tunai Rp 500 ribu, 1 telepon seluler, dan 1 plastik klip.

“Pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari TA yang tinggal di Kampung Sumber Mulya, Talisayan. Terhadap TA, langsung kita lakukan pengembangan,” lanjutnya.

TA akhirnya berhasil diringkus di pondok kebun miliknya di Kampung Sumber Mulya Kecamatan Talisayan pukul 05.45 Wita di hari yang sama. 

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam plastik bening di kantong celana jeans warna hitam pelaku dengan berat kotor 5,68 gram serta satu timbangan digital,” jelasnya.

Kedua pelaku itu kemudian dibawa ke Mapolsek Talisayan untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap keduanya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Saat ini sedang kami kembangkan," pungkasnya. (hmd/ind/k16)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 31 Maret 2023 10:03

Rumah Pengusaha di Bontang Kemalingan, Kerugian Ratusan Juta

BONTANG–Pemilik perusahaan PT Graha Mandala Sakti (GMS), Kahar Kalam, terkena…

Jumat, 24 Maret 2023 14:15

Puluhan HP Sengaja Dihancurkan, Ratusan Poket Sabu Ikut Dimusnahkan

GUNUNG KELUA. Agar barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum…

Rabu, 08 Maret 2023 09:08

Penipuan Rp 1,9 Miliar ‘Naik’ Penyidikan

KASUS penipuan jual-beli alat berat dengan nilai kerugian Rp 1,9…

Kamis, 02 Maret 2023 11:33

Gugatan Praperadilan Ngabidin Ditolak

BONTANG - Pengadilan Negeri Bontang menolak seluruh gugatan praperadilan seorang…

Selasa, 28 Februari 2023 10:23

Dua Pengedar Sabu-Sabu di Talisayan Diringkus

TANJUNG REDEB – Anggota Polsek Talisayan meringkus dua orang yang…

Sabtu, 25 Februari 2023 10:08

Karyawan Pabrik Sawit Tewas Tersengat Listrik

TANJUNG REDEB–Kecelakaan kerja menimpa seorang pekerja kebun sawit milik PT…

Senin, 20 Februari 2023 10:24

Dua Bulan, Polres Bontang Ungkap 10 Kasus

BONTANG - Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan…

Kamis, 16 Februari 2023 12:11

ENAK BENER..!! Lahan Orang Ditambang Tanpa Izin

TANJUNG REDEB- Unit Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus dua pelaku…

Rabu, 08 Februari 2023 11:11

Warga Transaksi Sabu di Lingkungan Gedung Dewan

SENDAWAR–Warga Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, berinisial MI (30),…

Kamis, 02 Februari 2023 11:16

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Kasus Korupsi Mantan Kepala Kampung Pilanjau

TANJUNG REDEB – Kasus dugaan korupsi yang menyeret BM, mantan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers