Dua Pengedar Sabu-Sabu di Talisayan Diringkus

- Selasa, 28 Februari 2023 | 10:23 WIB
BARANG HARAM: Barang bukti sabu-sabu dan uang ratusan ribu rupiah hasil transaksi sabu yang diamankan polisi.
BARANG HARAM: Barang bukti sabu-sabu dan uang ratusan ribu rupiah hasil transaksi sabu yang diamankan polisi.

TANJUNG REDEB – Anggota Polsek Talisayan meringkus dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Talisayan, Sabtu (25/2).

 Dikonfirmasi Senin (27/2), Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan menuturkan, masing-masing pelaku berinisial BU (26) dan TA (31). Dua orang tersebut diringkus di dua tempat berbeda. “BU kami ringkus di sebuah penginapan di Kampung Talisayan dan TA di sebuah pondok kebun di Kampung Sumber Mulya,” ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari pengaduan masyarakat bahwa di Jalan ST Hasanuddin Kampung Talisayan ada seseorang yang mencurigakan menginap di penginapan di sekitar daerah itu yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” bebernya.

Pada Sabtu (25/2) dini hari sekira pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengamankan BU (26) di penginapan. Saat digeledah, petugas mendapati dua poket sedang serbuk kristal yang diduga sabu-sabu di dalam dompet cokelat milik pelaku.

“Pelaku mengakui sabu dengan berat kotor 1,88 gram itu adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Talisayan,” jelasnya.

 Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 sendok takar, uang tunai Rp 500 ribu, 1 telepon seluler, dan 1 plastik klip.

“Pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari TA yang tinggal di Kampung Sumber Mulya, Talisayan. Terhadap TA, langsung kita lakukan pengembangan,” lanjutnya.

TA akhirnya berhasil diringkus di pondok kebun miliknya di Kampung Sumber Mulya Kecamatan Talisayan pukul 05.45 Wita di hari yang sama. 

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam plastik bening di kantong celana jeans warna hitam pelaku dengan berat kotor 5,68 gram serta satu timbangan digital,” jelasnya.

Kedua pelaku itu kemudian dibawa ke Mapolsek Talisayan untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap keduanya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Saat ini sedang kami kembangkan," pungkasnya. (hmd/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X