Dua Bulan, Polres Bontang Ungkap 10 Kasus

- Senin, 20 Februari 2023 | 10:24 WIB

BONTANG - Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang selama periode Januari hingga Februari 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid menuturkan bahwa dalam waktu dua bulan tersebut, pihaknya telah mengamankan total sekira 70 gram sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi.

"Tangkapan terbanyak akhir Januari kemarin di Gunung Telihan. Yakni satu bal atau sekitar 47 gram sabu," ujarnya, Sabtu (18/2).

Berikutnya, dalam waktu dekat, puluhan gram sabu-sabu tersebut bakal dimusnahkan. Pun, untuk memusnahkan barang terlarang tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bontang.

"Pastinya akan segera dimusnahkan. Untuk menghindari penyalahgunaan di lingkungan kami. Waktunya kapan, kami belum bisa pastikan," sebutnya.

Dikatakan Yazid, peran masyarakat Kota Bontang untuk mengungkap peredaran narkoba begitu besar. Sejauh ini, masyarakat banyak menggunakan layanan call center yang terhubung langsung dengan Kapolres Bontang.

"Bahkan banyak yang sadar dan berkat laporan mereka kami terbantu mengungkap jaringan narkoba selama dua bulan ini," tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya deklarasi serta kampanye antinarkoba yang digelar hari ini di simpang 3 Ramayana dengan melibatkan seluruh unsur FKPD, perusahaan, serta komunitas masyarakat mampu menekan peredaran narkoba di Kota Bontang.

"Kami juga turut melibatkan pelajar SMA sebagai duta antinarkoba. Karena peluang pelajar menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba besar," tutupnya. (jpg/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X