ENAK BENER..!! Lahan Orang Ditambang Tanpa Izin

- Kamis, 16 Februari 2023 | 12:11 WIB
DITAHAN : Seorang pelaku penambangan liar (baju oranye) harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya melawan hukum.
DITAHAN : Seorang pelaku penambangan liar (baju oranye) harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya melawan hukum.

TANJUNG REDEB- Unit Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus dua pelaku penambangan ilegal. Pengungkapan dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (tipiter) Ipda Aldrin Oktavianto, Selasa (7/1) lalu. 

Dua pelaku berhasil diringkus di Jalan Raja Alam II, Sei Bedungun, Tanjung Redeb, saat melakukan aktivitas penambangan di lahan milik masyarakat. Penangkapan ini hasil dari laporan dari pemilik lahan yang merasa dirugikan atas kegiatan tersebut. 

"Atas laporan dari pemilik lahan jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan," ujar Kapolres Berau Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim  Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kanit Tipiter Ipda Aldrin.

Saat itu, di lokasi ada didapati kedua tersangka sedang melakukan penambangan tanpa memiliki izin dari pemilik lahan.  "Dua orang yang berhasil diamankan berinisial  UB (50) selaku pengelola tambang ilegal dan FR (32) adalah operator alat berat. Keduanya merupakan warga Berau," ungkap Kapolres. 

Selain mengamankan kedua tersangka, jajaran Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti yang lain yaitu satu unit excavator PC 200 merek Zoomlion.  "Jadi mereka ini baru mau memulai penambangan," tambah Kapolres. 

Untuk saat ini barang bukti excavator dititipkan disalahkan satu work shop yang berada di Gunung Tabur. "Kedua tersangka kita kenakan Pasal 158 UU Minerba,” tambahnya. 

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.  (adm/ind)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X