MANAGED BY:
JUMAT
31 MARET
KRIMINAL | METROPOLIS | HOT PROMO | BORNEO FC | GAYA

KRIMINAL

Kamis, 16 Februari 2023 12:11
ENAK BENER..!! Lahan Orang Ditambang Tanpa Izin
DITAHAN : Seorang pelaku penambangan liar (baju oranye) harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya melawan hukum.

TANJUNG REDEB- Unit Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus dua pelaku penambangan ilegal. Pengungkapan dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (tipiter) Ipda Aldrin Oktavianto, Selasa (7/1) lalu. 

Dua pelaku berhasil diringkus di Jalan Raja Alam II, Sei Bedungun, Tanjung Redeb, saat melakukan aktivitas penambangan di lahan milik masyarakat. Penangkapan ini hasil dari laporan dari pemilik lahan yang merasa dirugikan atas kegiatan tersebut. 

"Atas laporan dari pemilik lahan jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan," ujar Kapolres Berau Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim  Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kanit Tipiter Ipda Aldrin.

Saat itu, di lokasi ada didapati kedua tersangka sedang melakukan penambangan tanpa memiliki izin dari pemilik lahan.  "Dua orang yang berhasil diamankan berinisial  UB (50) selaku pengelola tambang ilegal dan FR (32) adalah operator alat berat. Keduanya merupakan warga Berau," ungkap Kapolres. 

Selain mengamankan kedua tersangka, jajaran Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti yang lain yaitu satu unit excavator PC 200 merek Zoomlion.  "Jadi mereka ini baru mau memulai penambangan," tambah Kapolres. 

Untuk saat ini barang bukti excavator dititipkan disalahkan satu work shop yang berada di Gunung Tabur. "Kedua tersangka kita kenakan Pasal 158 UU Minerba,” tambahnya. 

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.  (adm/ind)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 31 Maret 2023 10:03

Rumah Pengusaha di Bontang Kemalingan, Kerugian Ratusan Juta

BONTANG–Pemilik perusahaan PT Graha Mandala Sakti (GMS), Kahar Kalam, terkena…

Jumat, 24 Maret 2023 14:15

Puluhan HP Sengaja Dihancurkan, Ratusan Poket Sabu Ikut Dimusnahkan

GUNUNG KELUA. Agar barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum…

Rabu, 08 Maret 2023 09:08

Penipuan Rp 1,9 Miliar ‘Naik’ Penyidikan

KASUS penipuan jual-beli alat berat dengan nilai kerugian Rp 1,9…

Kamis, 02 Maret 2023 11:33

Gugatan Praperadilan Ngabidin Ditolak

BONTANG - Pengadilan Negeri Bontang menolak seluruh gugatan praperadilan seorang…

Selasa, 28 Februari 2023 10:23

Dua Pengedar Sabu-Sabu di Talisayan Diringkus

TANJUNG REDEB – Anggota Polsek Talisayan meringkus dua orang yang…

Sabtu, 25 Februari 2023 10:08

Karyawan Pabrik Sawit Tewas Tersengat Listrik

TANJUNG REDEB–Kecelakaan kerja menimpa seorang pekerja kebun sawit milik PT…

Senin, 20 Februari 2023 10:24

Dua Bulan, Polres Bontang Ungkap 10 Kasus

BONTANG - Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan…

Kamis, 16 Februari 2023 12:11

ENAK BENER..!! Lahan Orang Ditambang Tanpa Izin

TANJUNG REDEB- Unit Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus dua pelaku…

Rabu, 08 Februari 2023 11:11

Warga Transaksi Sabu di Lingkungan Gedung Dewan

SENDAWAR–Warga Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, berinisial MI (30),…

Kamis, 02 Februari 2023 11:16

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Kasus Korupsi Mantan Kepala Kampung Pilanjau

TANJUNG REDEB – Kasus dugaan korupsi yang menyeret BM, mantan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers