SENDAWAR–Warga Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, berinisial MI (30), dibekuk anggota Samapta Polres Kubar, Senin (6/2) lalu. MI ditangkap lantaran diduga melakukan transaksi sabu-sabu di lingkungan Gedung DPRD Kubar.
“Tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar bersama barang buktinya, guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Samapta Polres Kubar AKP Costa Sabam Martua Siahaan, Selasa (7/2).
Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli. Petugas curiga melihat seorang pria di sekitar Gedung DPRD Kubar. Saat melihat polisi, pria yang tak lain adalah MI berusaha kabur dan dikejar petugas.
“Pada saat pelaku didapati petugas patroli, tersangka berusaha membuang handphone-nya," jelas dia. Setelah diketahui lokasi dibuangnya ponsel itu, ternyata ada barang bukti sabu-sabu. BB itu diakui tersangka miliknya. (rud/kri/k8)