Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Kasus Korupsi Mantan Kepala Kampung Pilanjau

- Kamis, 2 Februari 2023 | 11:16 WIB
DITANGKAP: Mantan Kepala Kampung Pilanjau (baju oranye) saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Berau.
DITANGKAP: Mantan Kepala Kampung Pilanjau (baju oranye) saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Berau.

TANJUNG REDEB – Kasus dugaan korupsi yang menyeret BM, mantan kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, terus bergulir. Kabar terbaru, berkas yang dikirim polisi dikembalikan oleh pihak Kejari Berau karena dianggap belum lengkap.

“Benar, berkasnya dikembalikan ke penyidik. Sudah kami terima dan akan kita perbaiki seperti petunjuk jaksa,” terang Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna.

Menurut Ardian, jaksa meminta agar penyidik melengkapi pemberkasan yang dinilai masih kurang, sehingga pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi ahli dan tersangka.  

Perwira berpangkat balok dua itu mengaku bahwa penyidik masih memiliki waktu dalam melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan BM. “Secepatnya berkas kami kirim lagi ke kejaksaan,” paparnya.

Mengungkap kasus korupsi tidak semudah dibanding kasus pada umumnya. Dalam kasus yang merugikan negara seperti ini, banyak hal yang harus dipahami dan dilengkapi.

“Memang pengembalian berkas itu sering terjadi. Dan saat ini kita lengkapi, karena kasus tipikor seperti ini membutuhkan waktu yang lama dan buktinya serta berkas juga banyak,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Rahadian Arif Wibowo mengatakan, setelah berkas perkara diteliti kurang lebih selama 14 hari, berkas perkara dinilai masih kurang dan harus dilengkapi penyidik Polres Berau, baik formil maupun materiil.

"Kita kembalikan berkas sekalian diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk penyidik lengkapi yang dinilai masih kurang pada berkas perkara tersebut," ujar Rahadian saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, bentuk kekurangan formil pada berkas perkara itu satu di antaranya, seperti melengkapi tanda tangan dan surat-surat. Sementara itu, bentuk materiil yang juga dianggap kurang seperti, meminta adanya tambahan keterangan sejumlah saksi.

Untuk saksi yang sudah diperiksa 16 saksi dan 4 ahli. Termasuk tersangka mantan BM, yang diduga melakukan penyalahgunaan aset kampung dan menyebabkan kerugian negara Rp 776.860.000.

"Selebihnya kekurangan yang dinilai perlu dilengkapi sifatnya sudah masuk privasi penyidik. Yang pasti kami sudah berikan petunjuk agar berkas perkara bisa dilengkapi oleh penyidik. Sementara untuk perkara ini masih dalam tahap P-19," jelasnya. (aky/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X