Perkara Pengalihan Pembelian Solar Bersubsidi di Bontang, Terdakwa Dituntut Lima Bulan

- Senin, 30 Januari 2023 | 12:34 WIB

BONTANG–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang menuntut terdakwa Faisal selama lima bulan penjara. Dia diduga melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan tidak sesuai peruntukannya.

JPU menyatakan terdakwa Faisal diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata JPU Zuhri Eko Pribadi.

Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar denda senilai Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Adapun barang bukti berupa 40 jeriken solar berisi 35 liter masing-masing dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada 10 Mei lalu di Kelurahan Berbas Pantai. Menurut dia terdakwa melakukan pelanggaran dugaan pengalihan pembelian solar bersubsidi. Termasuk melakukan penjualan untuk mencari keuntungan kepada kapal luar Bontang.

“Jadi, permasalahannya ialah terkait niaga. Ada rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian tetapi kalau dialihkan ke kapal lain itu masuk delik pidana,” ucapnya.

Dia menerangkan, terdakwa membeli bahan bakar di SPBN Tanjung Limau. Dalam bentuk tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter. Pembelian menggunakan jalur darat. Diakui terdakwa membawa surat rekomendasi dan surat jalan.

“Persyaratannya sudah sesuai karena ada surat jalan. Setelah tiba bahan bakar itu dipindahkan ke jeriken,” tutur dia.

Lantas, bahan bakar itu dialihkan ke dua kapal lain yakni KM Sofwan dan KM Mitra Nelayan 07. Untuk KM Sofyan didapati delapan jeriken dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Adapun di KM Mitra Nelayan 07 sebanyak 12 jeriken dengan kapasitas serupa. Kedua kapal tersebut bukan yang dilampirkan surat rekomendasinya saat pembelian.

“Jadi yang dipakai untuk membeli itu tiga kapal. Tetapi dialihkan ke dua kapal lainnya,” sebut dia.

Menurut keterangan saksi, terdakwa mengambil keuntungan mulai seribu hingga lima ribu rupiah per liternya. Dijelaskan Eko, petugas SPBN berani melayani pembelian bahan bakar tersebut karena ada dokumen yang dilampirkan. “Terdakwa pun baru mengetahui kalau ini masuk delik pidana. Jadi di Bontang kejadian seperti ini sering,” paparnya.

Terdakwa melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Juncto UU Cipta kerja. Dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain jeriken berisi BBM dan surat rekomendasi, barang bukti yang diamankan mencakup pas besar, kuitansi pembelian bahan bakar, surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, surat persetujuan berlayar, serta surat keterangan kecakapan.

Rencananya sidang dilanjutkan pada 9 Februari. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (ak/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X