Rumah Sakit Taman Sehat diharapkan bisa secepatnya difungsikan. Seiring telah keluarnya legal opinion dari Kejari Bontang yang merekomendasikan rumah sakit Tipe D itu digunakan seperti perencanaan awal.
BONTANG–Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, apa yang telah direkomendasikan Kejari sejalan dengan rekomendasi BPKP. “Sehingga tidak ada lagi alasan pemkot untuk tidak memfungsikan RS tipe D itu,” kata Andi Faiz.
Menurut dia, selama ini wakil rakyat telah mendorong persiapan sarana, alat kesehatan, hingga pembebasan lahan untuk area parkir. Politikus Golkar ini memahami membutuhkan waktu untuk mempersiapkan seluruhnya itu. Bahkan di APBD tahun ini sudah ada nomenklatur untuk pembebasan lahan.
“Kami juga mendesak pemkot di APBD perubahan nanti untuk melengkapi alat kesehatannya,” ucap dia.
Sehingga harapannya di tahun depan bangunan ini sudah beroperasional melayani pasien. Baginya tidak ada lagi halangan untuk menunda pemfungsian bangunan tersebut. Terkait dengan ruangan instalasi gawat darurat (IGD) yang harus berada di lantai dasar sesuai dengan rekomendasi dari KPK, merupakan hal teknis yang harus dicarikan solusi.
“Apalagi saat ini APBD Bontang menembus Rp 1,8 triliun. Kekurangan yang ada harus dibenahi. Jika harus diubah strukturnya maka dewan sepakat untuk menggelontorkan anggaran,” tutur dia.
Saat ini bergantung pemkot selaku eksekutor. Jika punya niat untuk memakai bangunan tersebut harus dimasukkan penganggarannya paling tidak di APBD perubahan. Sehubungan kekurangan fasilitas yang ada. Keberadaan RS tipe D ini dipandang memiliki dampak positif.
Sebab jika dioperasionalkan maka membutuhkan sumber daya manusia khususnya di bidang kesehatan dan penunjang. “Lapangan kerja otomatis ada penambahan untuk dokter, perawat, dan lain sebagainya,” sebut dia.
Dari aspek rujukan medis, kehadiran faskes ini sangat diperlukan. Sebab, RSUD Taman Husada saat ini masuk klasifikasi tipe B. Sementara rujukan awal dari puskesmas atau klinik harus ke tipe C atau D terlebih dahulu. “Ini tentu membantu masyarakat. Banyak manfaatnya dibandingkan mudaratnya,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) drg Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, hasil LO kembali peruntukan awal. “Sesuai rencana awal kalau itu yakni RS Tipe D peruntukannya,” kata drg Toetoek.
Selanjutnya, pemkot akan melaksanakan yang menjadi ketentuan. Mengacu peraturan yang ada. Dia pun belum bisa membeberkan kapan bangunan itu mulai dioperasionalkan sebagai fasilitas kesehatan. Namun, sesuai rekomendasi BPKP bahwa bangunan ini harus difungsikan tahun ini.
Terkait dengan hasil kajian akademisi terkait jalan masuk menuju ruang operasi yang tidak linier. Artinya di dalam bangunan tersebut posisi jalan menuju ruang operasi harus steril dan tidak boleh berpapasan dengan pasien rawat jalan. Terlebih ruang inap pasien berhadapan dengan ruang manajemen akan menjadi pekerjaan rumah pemkot.
Hasil audit BPKP mengatakan, bangunan tersebut harus difungsikan pada 2023. Pun, pengerjaan bangunan ini dimulai pada 2019. Kala itu, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran Rp 7,3 miliar. Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar. (ak/ind/k8)