TANJUNG REDEB–Terkait penyerapan tenaga kerja lokal sampai saat ini masih terus menjadi perbincangan. Seperti yang diutarakan anggota Komisi I DPRD Berau Falentinus Keo Meo, yang mengatakan fungsi penyerapan tenaga kerja lokal dinilai masih kurang maksimal.
Menurut Falen–sapaan akrabnya–mengaku bahwa terkait permasalahan ini sudah sering menjadi perdebatan. Sehingga, untuk kali ini dirinya menyarankan kepada lembaga eksekutif agar dapat menindaklanjuti peraturan daerah (perda) perlindungan tenaga kerja lokal yang sudah ada sejak beberapa waktu lalu. “Sudah ada perda yang menjadi acuan kita untuk menegakkannya,” ujar dia.
Jika perda tidak kuat untuk ditegakkan, menurut Falen, Pemkab Berau harus mencari solusi salah satunya yakni dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) juga sehingga aturan tersebut bisa lebih kuat.
“Selama ini belum ada perbupnya, jadi eksekutif dalam hal ini Bupati menginginkan penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal tentunya harus dipayungi dengan regulasi atau perbup,” paparnya.
Politikus Demokrat itu juga menegaskan, mengaku agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bisa terserap dengan baik maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau juga harus menerbitkan Perbup sehingga bisa menjadikan perda tersebut kuat.
“Karena kalau sebatas perda saja perusahaan akan merasa biasa saja, tapi jika dibuatkan dengan aturan turunannya lewat perbup ditambah dengan sanksinya akan memperkuat lagi. Sebab bukan kami saja, masyarakat juga menilai perda yang saat ini ada tidak kuat,” jelasnya.
Mewakili anggota DPRD Berau yang lain, Falen berharap, Pemkab Berau adalah hal ini bupati segera mengambil tindakan salah satunya dengan membuatkan perbup untuk perlindungan tenaga kerja lokal bisa lebih maksimal.
“Sesuai dengan keinginan dari Bupati Berau tentu penyerapan tenaga kerja lokal bisa maksimal dengan adanya perbup,” imbuhnya.
Karena diakuinya bahwa saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau juga sedang gencar dalam melakukan pelatihan kepada para tenaga kerja lokal. Sehingga dia berharap yang dilakukan Disnakertrans tidak sia-sia.
“Jangan sampai para tenaga kerja lokal kita sudah dibekali dengan ilmu namun tidak terpakai karena tidak ada perusahaan yang membutuhkan,” tandasnya. (aky/ind/k8)