Anak di Bawah Umur Dicabuli di Hotel

- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:05 WIB
TUNDUK MALU: MK (20) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Bayut, Selasa (24/1).
TUNDUK MALU: MK (20) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Bayut, Selasa (24/1).

TANJUNG REDEB – Kasus pencabulan kembali terjadi di Bumi Batiwakkal- sebutan Kabupaten Berau. Kali ini, tindakan asusila tersebut terjadi di Kecamatan Teluk Bayur dengan tersangka berinisial MK (20) dan korban yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi Sabtu (21/1) lalu. Di mana, korban yang masih berusia 15 tahun dijemput oleh MK untuk diajak main. Setelah pukul 22.30 Wita, korban diajak pelaku untuk menginap di salah satu hotel yang berada di Teluk Bayur.

“Saat diajak nginap di hotel, korban bersama pelaku langsung melakukan persetubuhan,” ujarnya, Selasa (24/1).

Dan saat dimintai keterangan, MK mengaku bahwa dirinya melakukan persetubuhan kepada pelaku pada pukul 01.00 Wita, Minggu (22/1). “Setelah sampai kamar hotel pelaku bersama korban langsung melakukan persetubuhan,” katanya.

Di hari yang sama, orangtua korban mengetahui bahwa anaknya tersebut telah ditiduri oleh pelaku. Pasalnya, pada saat itu korban tidak pulang. Setelah itu, orangtua korban langsung membawa pelaku ke Mapolsek Teluk Bayur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

“Pelaku MK ini dibawa oleh keluarga korban ke Mapolsek, dan orangtua melaporkan bahwa keberatan atas perlakukan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mempertangungjawabkan apa yang sudah dirinya lakukan kepada korban. “Ia sudah mengaku bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman akibat perbuatannya tersebut,” sambungnya.

Akibat perbuatannya pelaku MK dikenai Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya. (aky/ind/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X