Perusahaan Wajib Laporkan Jumlah Tenaga Kerja, Naker Lokal Jangan Cuma Helper

- Selasa, 24 Januari 2023 | 12:59 WIB
Masrani
Masrani

Seluruh perusahaan yang beroperasi di Berau diminta untuk melaporkan jumlah tenaga kerja secara berkala sebagai bentuk transparansi.

 

TANJUNG REDEB – Banyak perusahaan dari bermacam sektor usaha yang beroperasi di Bumi Batiwakkal—sebutan Berau. Yang jadi primadona di antaranya sektor perkebunan dan pertambangan. Kondisi ini berbanding lurus dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat.

Untuk itu, setiap perusahaan wajib untuk melaporkan jumlah tenaga kerjanya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar pemerintah bisa melakukan proses pengawasan.

“Juga untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut menjalankan aturan sesuai perda tenaga kerja yang berlaku apa tidak,” terang Kepala Disnakertrans Berau Masrani. “Misalnya, komposisi penggunaan tenaga kerja lokal dengan tenaga luar daerah,” sambungnya.

Menurut Masrani, bukan hanya melaporkan karyawan, perusahaan juga diwajibkan melaporkan apabila ada penerimaan tenaga kerja. Untuk sektor pertambangan, dapat dilihat dari harga batu bara yang sudah melonjak naik, tentu memberikan dampak positif.

Salah satunya bertambahnya subkontraktor dari pemilik lahan konsesi pertambangan. “Tentu itu dampak positifnya, kita mengimbau agar perusahaan memerhatikan aturan tentang rekrutmen tenaga kerja,” paparnya.

Menurutnya, laporan untuk jumlah karyawan dilakukan setiap bulan selama perusahaan tersebut beroperasi. Sejauh ini, masih melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang dianggap belum melakukan pelaporan tenaga kerjanya tersebut. “Kita masih lakukan sebatas sosialisasi, kalau memang belum ada perusahaan yang belum melaporkan tenaga kerjanya maka akan ada tindak tegasnya,” tambahnya.

Karena kewenangan terbatas, Disnakertrans hanya dapat melakukan monitoring  ke lapangan ketika ada perusahaan menerima tenaga kerja dari luar daerah tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan.

Masrani menginginkan tenaga kerja lokal agar tidak ditempatkan di bagian yang upahnya lebih rendah dibandingkan tenaga kerja dari luar daerah. Dengan begitu, perlu adanya peningkatan skill sumber daya manusia (SDM) lokal dengan membangun Balai Latihan Kerja (BLK).

“Kita tidak mau putra daerah jadi tenaga pembantu atau helper saja, kita harus sertifikasi mereka dengan keahlian yang andal, salah satunya dengan dibangunkan BLK atau kita kirim ke luar daerah untuk mengikuti pelatihan,” pungkasnya. (aky/ind/k15)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X