31 Anak Ajukan Dispensasi Nikah Dini

- Selasa, 24 Januari 2023 | 12:48 WIB
Ahmad Farih
Ahmad Farih

BONTANG- Sepanjang 2022 lalu, Pengadilan Agama Kelas II Bontang mencatat setidaknya terdapat 31 anak yang mengajukan dispensasi pernikahan dini.

Kabag Humas Pengadilan Agama Klas II Bontang Ahmad Farih Shofi Muhktar menuturkan, puluhan anak tersebut didominasi oleh pelajar SMP usia 15 - 19 tahun.

Pria yang juga menjabat sebagai hakim ini mengungkapkan faktor utama dispensasi pernikahan dini karena hamil di luar nikah dan adanya kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.  "Paling banyak memang pelajar SMP. Tapi, ada juga yang SMA," tuturnya.

Disinggung penyebab hamil di luar nikah, Farih menegaskan bahwa puluhan anak tersebut  bukan karena faktor kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Melainkan murni karena suka sama suka.

Meski begitu, untuk tahun ini angka tersebut mengalami penurunan dibanding dengan 2021 lalu. Dengan total kasus 50 perkara.  "Kalau 2021 lalu itu kan tinggi-tingginya Covid. Dan faktor yang mendominasi karena adanya pemerkosaan pada anak," sambungnya.

Menurut dia, penurunan jumlah pemohon dispensasi menikah menunjukkan peningkatan pemahaman maupun kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini. Penurunan angka bisa ditekan lantaran melibatkan pemerintah setempat.  "Edukasi dan sosialisasi kami tingkatkan. Berkat kerjasama dengan Dinas BPKB, KUA dan lainnya," tutupnya. (kpg/ind)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X