Tiga Mantan Bos Perumda AUJ Masuk DPO

- Selasa, 24 Januari 2023 | 12:47 WIB

BONTANG – Tiga mantan petinggi Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Namun Kejaksaan Negeri Bontang menyatakan ketiganya belum berstatus tersangka, dan langkah itu sah-sah saja dilakukan.

“Sebab ketiga nama ini disebutkan mengacu fakta persidangan dengan terpidana Dandi Priyo Anggono. Itu bisa jadi DPO,” kata Kasi Intelejen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo

Berkas ketiganya dinyatakan P-18 pada November silam. Selanjutnya P-19 kedua dikeluarkan pada awal bulan ini. Ia berharap pada Februari mendatang berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Meski demikian ketiga nama ini sudah muncul sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan pejabat lama saat itu sudah memanggil untuk diminta keterangan.  “Tiga kali dipanggil tetapi bersangkutan tidak datang. Padahal keterangannya bisa untuk memperdalam perkara ini. Termasuk jika ternyata ada peran bersangkutan maka jeratan hukum bisa membelenggu mereka,” ucapnya.

Nantinya pihak Kejari akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sehubungan dengan proses tracking dari tiga mantan manajemen Perumda AUJ ini. Pun demikian koordinasi juga diarahkan ke Comand Center Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim.

Tiga orang tersebut meliputi DS, ATW, dan IG. DS sebelumnya menjabat sebagai konsultan Perumda AUJ. Dia ditunjuk langsung oleh terpidana Dandi Priyo Anggono (mantan Dirut Perumda AUJ) mengerjakan pengerjaan konsultasi tanpa proses lelang.

Padahal konsultan bukan termasuk struktur Perumda AUJ. Sesuai kontrak sebagai konsultan bisnis dan manajemen. Besaran kontraknya mencapai Rp 150 juta dan kontrak manajemen Rp 190 juta.

Namun, tidak disebutkan produk dari pengerjaan konsultan berupa pembentukan struktur organisasi. Struktur itu tidak sesuai dengan Perda 20/2001 tentang Perumda AUJ (dulu Perusda). Sehingga tidak ada manfaat dari konsultan.

Tak hanya itu DS juga melakukan pengambilan uang muka di PT Bontang Investindo Karya Mandiri (anak perusahaan Perumda AUJ) tanpa peruntukkan jelas dan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 538 juta.

Sementara ATW dulunya berposisi sebagai General Manajer Perumda AUJ. Dugaan yang dilakukan ialah pengambilan uang muka untuk kepentingan pribadi di kas Perumda AUJ senilai Rp 38,5 juta.

Adapun IG yang sebelumnya menjabat Kabag Keuangan dan Akuntasi Perumda AUJ memiliki peran menggunakan uang kas dan rekening perusahaan bersama terpidana senilai Rp 1,8 miliar. Dilakukan pencatatan sendiri namun tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Sebelumnya terpidana Dandi telah divonis enam tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannya. Pun demikian dengan Abu Mansyur (Dirut CV Cendana) dan Yunita Irawati (Mantan Direktur PT BIKM) dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara.  (ak/ind)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X