Kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) memasuki babak baru. Kejari Bontang telah menetapkan tiga eks manajemen masuk daftar pencarian orang (DPO).
BONTANG - Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, status DPO tersebut keluar sejak pekan kemarin. “Kasus korupsi di Perumda AUJ terus didalami, bahkan sudah ada DPO-nya,” kata Danang.
Tiga orang tersebut meliputi DS, ATW, dan IG. DS sebelumnya menjabat sebagai konsultan Perumda AUJ. Dia ditunjuk langsung oleh Dandi Priyo Anggono (mantan Dirut Perumda AUJ yang telah berstatus terpidana) mengerjakan pengerjaan konsultasi tanpa proses lelang.
Padahal, konsultan bukan termasuk struktur Perumda AUJ. Sesuai kontrak sebagai konsultan bisnis dan manajemen. Besaran kontraknya mencapai Rp 150 juta dan kontrak manajemen Rp 190 juta.
Namun, tidak disebutkan produk dari pengerjaan konsultan berupa pembentukan struktur organisasi. Struktur itu tidak sesuai dengan Perda 20/2001 tentang Perumda AUJ (dulu Perusda), sehingga tidak ada manfaat dari konsultan.
Tak hanya itu, DS juga mengambil uang muka di PT Bontang Investindo Karya Mandiri (anak perusahaan Perumda AUJ) tanpa peruntukan jelas dan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 538 juta.
Sementara ATW dulunya berposisi sebagai general manajer Perumda AUJ. Dugaan yang dilakukan ialah pengambilan uang muka untuk kepentingan pribadi di kas Perumda AUJ sebesar Rp 38,5 juta.
Adapun IG yang sebelumnya menjabat kabag Keuangan dan Akuntansi Perumda AUJ memiliki peran menggunakan uang kas dan rekening perusahaan bersama terpidana sebesar Rp 1,8 miliar. Dilakukan pencatatan sendiri namun tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Saat ini Kejari masih melakukan proses tracking terhadap tiga oknum tersebut. Termasuk koordinasi dengan Kejati Kaltim. Sehubungan dengan pengumpulan data kekayaan pribadi. “Asetnya juga kami telusuri. Hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Tetapi besar kemungkinan berada di luar Bontang,” ucapnya.
Sebelumnya, terpidana Dandi telah divonis enam tahun penjara akibat perbuatannya. Pun demikian dengan Abu Mansyur (dirut CV Cendana) dan Yunita Irawati (mantan direktur PT BIKM) dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Berbeda LSK dan AMA justru dihentikan penyidikannya oleh Kejari Bontang. Karena LSK sudah membayar kerugian negara pada 19 September lalu dan AMA berdasarkan penghitungan BPKP tidak ditemukan kerugian negara yang berkaitan dengan dirinya.
Padahal, sebelumnya Kejari Bontang merilis keduanya sebagai tersangka. Satu lagi tersangka yang sudah ditetapkan yakni YLS masih dalam proses penyidikan. (ak/kri/k16)