Jaksa Menang Kasasi di MA, Korupsi Lahan Bandara, Dimas Saputro Divonis 6 Tahun Penjara

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:28 WIB
DIBAWA KE LAPAS: Terpidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari, Dimas Saputro, harus menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi.
DIBAWA KE LAPAS: Terpidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari, Dimas Saputro, harus menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi.

Seorang terpidana korupsi kasus pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari atas nama Dimas Saputro, akhirnya dijebloskan ke penjara.

 

BONTANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Samsul Arif mengatakan, proses eksekusi Dimas Saputro berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung November lalu.  

“Terpidana divonis enam tahun dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Arif. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang, sekira pukul 10.30 Wita, Jumat (20/1).

Langkah hukum yang dilalui terpidana sangat panjang. Awalnya, jaksa menuntut penjara 9 tahun serta denda Rp 500 juta. Juga diminta membayar uang pengganti Rp 5.256.958.100 dikurangi Rp 10 juta yang telah menjadi barang bukti dalam perkara ini. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda memberi vonis 1,5 tahun ditambah denda Rp 50 juta.

Akhirnya, JPU banding. Hasilnya di Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan vonis PN Tipikor Samarinda. Kemudian JPU mengajukan kasasi, hingga terbitkah vonis Mahkamah Agung selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.

Diketahui, terpidana yang merupakan pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012 dinyatakan tidak melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Saat itu dakwaan primair dari JPU dibebaskan. Artinya majelis hakim hanya menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan subsidair. Terdakwa dinyatakan sebagai yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan orang lain menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan. Konon total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak/ind/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X