Pemain Lama Diringkus Bawa Narkoba

- Kamis, 19 Januari 2023 | 12:31 WIB
DIAMANKAN POLISI: Tersangka AR, warga Kelurahan Tanah Grogot yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
DIAMANKAN POLISI: Tersangka AR, warga Kelurahan Tanah Grogot yang diduga mengedarkan sabu-sabu.

Mukanya diblur

 

 

///STOP NARKOBA///

 

TANA PASER - Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan AR (32), warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, yang kedapatan membawa sabu-sabu di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tanah Grogot. Dia diduga ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (17/1) malam.

Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tanah Grogot, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penelusuran serta penyelidikan ke TKP.

Dari hasil penyelidikan di TKP pada Rabu (17/1) pukul 00.01 Wita, petugas kepolisian mendapati seorang laki-laki melakukan aktivitas mencurigakan, tak butuh waktu lama petugas kepolisian segera menghampiri laki-laki yang mengaku inisial AR dan melakukan interogasi serta penggeledahan badan.

"Saat melakukan penggeledahan, kami menemukan satu buah dompet yang di dalamnya berisi empat paket klip plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berbagai ukuran," kata Yulianto, Rabu (18/1).

Yulianto melanjutkan, tak hanya itu, anggota kepolisian menemukan satu bendel plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 2,7 juta. Saat ditanya petugas kepolisian, AR mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka ini mengaku sebelum kami lakukan penangkapan sempat melakukan transaksi sabu," jelasnya.

Atas penemuan barang bukti tersebut, kata Yulianto, tersangka beserta barang bukti segera diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui, mendapatkan barang haram tersebut dari mana.

"Dari hasil penemuan barang bukti yang kami peroleh dari tangan tersangka sebanyak empat paket saat ditimbang bruto 1,89 gram, tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah lama kami incar," tegasnya.

Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–10 tahun penjara.(tom/vie/far/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X