Pemuda Simpan 25 Paket Sabu-Sabu

- Jumat, 6 Januari 2023 | 10:21 WIB
JANGAN DITIRU: Seorang pemuda berinisial MA (21) warga Desa Krayan Bahagia yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Paser.
JANGAN DITIRU: Seorang pemuda berinisial MA (21) warga Desa Krayan Bahagia yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Paser.

SATRESKOBA Polres Paser berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (21) warga Desa Krayan Bahagia yang menyimpan 25 paket sabu-sabu di sebuah rumah di RT 004 Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Rabu (4/1) pukul 00.15 Wita.

Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan, pada Selasa (3/1) pukul 10.00 Wita Satreskoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Krayan Bahagia sering terjadi transaksi sabu-sabu. Atas informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di TKP yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (4/1) pukul 00.15 Wita, anggota kepolisian melihat gerak-gerik mencurigakan di TKP yang dimaksud, tak butuh waktu lama petugas kepolisian segera menggerebek dan mengamankan seseorang pemuda yang setelah ditanya mengaku bernama MA.

"Kami langsung mengamankan MA dan segera melakukan penggeledahan badan serta di semua sudut tertutup di rumah tersebut," kata Yulianto, Kamis (5/1).

Yulianto melanjutkan, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai ukuran dan berat, 3 bendel plastik klip kosong, dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, dua timbangan digital, uang tunai Rp 1,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu serta satu HP yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Barang bukti yang diduga sabu yang kami amankan dari tangan tersangka sebanyak 25 paket berbagai ukuran dengan berat bruto 17,38 gram," jelasnya.

Atas penemuan barang bukti tersebut, kata Yulianto, tersangka segera diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini petugas kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

"Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara," ujarnya. (tom/vie/far/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X