Lanjutan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

- Selasa, 3 Januari 2023 | 10:13 WIB
TEMPAT PENGAMBILAN: Tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi sebelum menjual dengan harga di atas ketentuan memperoleh BBM tersebut dari SPBN Tanjung Limau.
TEMPAT PENGAMBILAN: Tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi sebelum menjual dengan harga di atas ketentuan memperoleh BBM tersebut dari SPBN Tanjung Limau.

BONTANG – Perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali bertambah. Setelah Satpolairud Polres Bontang menetapkan tersangka berinisial R. Bahkan, berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang, Senin (2/1).

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, kejadian ini terjadi pada 22 Oktober lalu. Tersangka menerima pesanan solar bersubsidi dari salah satu nelayan pemilik KM 01. Solar ini didapatkan dari SPBN Tanjung Limau.

“Kemudian, tersangka menjualnya per liter seharga Rp 9.000. Dari harga semestinya Rp 6.800 per liter,” kata Ngurah.

Sekira 01.00 Wita, pembeli tersebut meminta rekannya untuk mengambil pesanan pembelian tersebut. Sebelumnya, tersangka membeli BBM di SPBN sekira 300 liter. Menggunakan surat rekomendasi pembelian bernomor 523/7491/REK-BBM/PPI/DKPPP.3 tanggal 15 Oktober 2022.

Namun, rekomendasi ini diperuntukkan kepada Kapal Ani Jaya milik tersangka. Serta surat rekomendasi bernomor 523/7500/REK-BBM/PPI/DKPPP.3 tanggal 17 Oktober 2022. Rekomendasi ini diperuntukkan kepada Kapal A3 milik nelayan lain.

Kemudian, rekan pembeli itu mengambil enam jeriken ukuran 35 liter secara bertahap. Totalnya, yakni 187,078 liter. Pengambilan ini menggunakan sepeda motor jenis matik merek Yamaha Mio Soul Nopol KT 5250 DT dan mengantarkannya ke kapal KM 01. Namun, saat pengantaran ini diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Sebagaimana dakwaan, seharusnya BBM jenis solar bersubsidi sejumlah 187,078 liter dipergunakan untuk kegiatan penangkapan ikan oleh Kapal Ani Jaya milik tersangka atau Kapal A3 milik nelayan lain,” ucapnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. Namun demikian, tersangka mengajukan praperadilan.

Pasalnya, kuasa hukumnya Raidon Hutahean dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) menerangkan, bahwa pada tanggal 22 Oktober 2022 penyidik langsung melakukan penangkapan  terhadap pemohon tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga maupun kepada pemohon.

Bahwa menurut Pasal 18 Ayat 1 KUHAP, surat pemberitahuan penangkapan harus diberikan kepada keluarga tidak lebih dari 1x24 Jam sehingga proses penangkapan pemohon tidak berdasarkan hukum. Baru pada 31 Oktober surat pemberitahuan diberikan kepada keluarga berisi empat lembar.

Meliputi satu lembar surat pemberitahuan penangkapan nomor B/16/X/RES.5.2/2022/Sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022, satu lembar surat perintah penangkapan nomor sprin Kap/06/X/Res.5.2/2022 sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022, satu lembar surat pemberitahuan penahanan nomor B/17/X/RES.5.3/2022/Sat Polairut Bontang tanggal 23 Oktober 2022, dan satu lembar surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/X/res.5.2./2022/Sat Polairud. (ak/ind/k15)

  

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X