Kasus Dugaan Korupsi RS Tipe D di Bontang Bakal Dihentikan

- Senin, 2 Januari 2023 | 09:28 WIB
BERMASALAH: Proyek Rumah Sakit Taman Sehat atau Tipe D ini menimbulkan  kerugian negara, namun Polres Bontang berpotensi menghentikan perkara karena kontraktor sudah mengembalikan kerugian tersebut.
BERMASALAH: Proyek Rumah Sakit Taman Sehat atau Tipe D ini menimbulkan kerugian negara, namun Polres Bontang berpotensi menghentikan perkara karena kontraktor sudah mengembalikan kerugian tersebut.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D ditemukan oleh Satreskrim Polres Bontang. Namun, berdasarkan perkembangan, pihak kepolisian berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) meski waktunya belum ditentukan.

 

BONTANG - Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, saat ini pihaknya merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Salah satunya perihal dokumen pengembalian kerugian negara kasus tersebut. “Kalau itu sudah lengkap semua, ya ada potensi dihentikan,” katanya.

Menurutnya, langkah ini dilakukan berdasarkan arahan kapolri. Penanganan kasus korupsi yang paling diutamakan ialah pengembalian kerugian negara. Oknum yang bersangkutan diberi tenggat waktu selama dua bulan untuk mengembalikan keuangan negara.

“Kalau dalam kurun dua bulan itu tidak ada iktikad baik, kasusnya diproses. Tapi untuk ini, yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara sebelum jatuh tempo waktu yang diberikan,” ucapnya.

Adapun kasus ini dalam tahap lidik (penyelidikan). Polisi belum menetapkan tersangka. Diketahui, temuan dalam proyek itu tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 289 juta lebih. “Pihak Inspektorat sudah melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.

Diketahui, pengerjaan bangunan ini dimulai pada 2019. Kala itu Pemkot Bontang mengucurkan anggaran Rp 7,3 miliar untuk pembangunan di eks Kantor Diskes melalui APBD. Pengerjaan dilakukan oleh CV Tajang Jaya. Pembangunan ini dilakukan karena diskresi wali kota saat itu.

Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran Rp 11,6 miliar. Tender dimenangkan oleh PT Kanza Sejahtera.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, logika aparat penegak hukum mesti diluruskan. Pasalnya, dua perkara yang ditangani kepolisian dan kejaksaan berakhir dengan situasi yang sama.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bontang juga menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda AUJ. Dua inisial yakni AMA dan LSK yang ditetapkan tersangka sebelumnya dicabut. Pasalnya, Kejari menyatakan alat bukti keduanya tidak cukup.

Berdasarkan laporan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tersangka LSK harus mengembalikan uang senilai Rp 50 juta. Kemudian per 19 September lalu sudah dikembalikan ke Bankaltimtara.

Sementara untuk AMA berdasarkan BPKP tidak ada nominal yang perlu dikembalikan. Walhasil, kedua perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal itu tidak dilanjutkan. Meski begitu, proses perkara tersebut bisa kembali digelar setelah ada alat bukti yang cukup.

"Mereka harusnya patuh terhadap undang-undang. Dalam UU Tipikor jelas pengembalian kerugian negara, tidak menghapus pidananya," tutur dosen hukum yang akrab disapa Castro ini.

Terkait temuan dugaan korupsi di RS Tipe D, ia sudah menduga sebelumnya. Poinnya, anggaran yang tidak sesuai peruntukan, sudah pasti berpotensi korupsi. Dan, sekarang terkonfirmasi dengan penyelidik kepolisian itu. Persis, polisi jangan sampai masuk angin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X