5 Tahun Nikmati Aset Kampung, Mantan Kepala Kampung Jadi Tersangka Korupsi

- Selasa, 27 Desember 2022 | 12:42 WIB
PESAKITAN : BM (baju oranye) yang kini ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi,  digiring ke sel tahanan Mapolares Berau.
PESAKITAN : BM (baju oranye) yang kini ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi, digiring ke sel tahanan Mapolares Berau.

TANJUNG REDEB – Bekas kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung , berinisial BM (56), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset kampung yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 776.860.000.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, pengungkapan kasus bermula adanya laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap pengelolaan aset kampung berupa mata air.

“Seharusnya pendapatan itu masuk dalam kas kampung, ternyata uangnya disalahgunakan  untuk memperkaya diri sendiri dan masuk dalam rekening pribadi pelaku BM,” ujarnya, Senin (26/12).

Perwira berpangkat melati dua itu juga menjelaskan, BM sudah melakukan penyalagunaan aset kampung tersebut sejak 2017-2021. Di awal tahun dirinya menjabat, dari barang bukti yang berhasil didapat pelaku berupa keuntungan sebesar Rp 60.510.000.

Tahun berikutnya mendapatkan keuntungan yang signifikan yaitu Rp 100.150.000 dan di 2019 keuntungan yang didapat Rp 171.825.00 . Berikutnya yaitu 2020 mendapatkan keuntungan Rp 191.750.00 dan di akhir jabatannya pada 2021 sebesar Rp 245.625.000.

“Dari data yang ada ini memang setiap tahunnya mengalami kenaikan dan di akhir jabatanya yang mengalami peningkatan siginifikan,” katanya. Menurutnya untuk 2017, pembelian air tersebut dibandrol dengan harga Rp 10 ribu per ton. Dan pada 2019, biaya tersebut naik menjadi Rp 25 ribu per-ton, yang mana nota pembelian dan tagihan menggunakan kop Kampung Pilanjau.

Sebelum menetapkan tersangka. Diakunya bahwa pihaknya telah memeriksa 17 saksi dan lima ahli seperti ahli hukum pidana, korupsi dan desa. Selain itu, sebanyak 38 dokumen juga turut diamankan sebagai barang bukti. "Salah satu barang bukti yang ada adalah rekening koran bank milik tersangka dan sejumlah invoice yang digunakan pada saat trasksasi tersebut," paparnya.

Dengan adanya kejadian ini pihaknya juga akan melakukan pengembangan  yang diduga melibatkan pihak lainnya.

Akibat perbuatannya, BM  dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20  tahun. “Dan untuk denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. (aky/ind)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X