Kukuhkan Satgas Pesut, Satpol PP Samarinda Siaga 24 Jam

- Rabu, 14 Desember 2022 | 09:47 WIB

POTENSI pelanggaran peraturan daerah (perda) hingga peraturan wali kota (perwali) menjadi perhatian Satpol PP Samarinda. Yang paling sering terjadi adalah permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga semrawutnya kota akibat keberadaan gepeng yang kerap berkeliaran di sejumlah persimpangan.

 

GUNA mengantisipasi hal- hal yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran perda hingga perwali tersebut, Satpol PP Samarinda pun membentuk satuan tugas (satgas) khusus bernama Satgas Pesut. Selain sebagai salah satu hewan yang menjadi ikon Kota Tepian, Pesut memiliki kepanjangan cepat, terampil, humanis, unggul dan tegas. Satgas Pesut ini sesuai namanya, mewakili tindakan petugas Satpol PP yang di-standby-kan di tiap kecamatan dan tergabung dalam satgas tersebut. "Jadi Satgas Pesut ini kami tempatkan di tiap kecamatan. Sebagai pilot project, hari ini (kemarin, Red) dikukuhkan di Kecamatan Samarinda Kota," ujar Kasatpol PP Samarinda, M Darham diwakili Kabid Trantibum, Ismail, Senin (12/12) kemarin.

Personel Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Pesut tersebut dikomando seorang kepala unit (kanit). Di dalamnya terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga intelijen, sampai petugas lapangan. Nantinya personel satgas akan siaga 24 jam di lingkungan kecamatan dan ketika ada pelanggaran perda ataupun perwali bisa cepat bertindak, dengan di-banckup aparat TNI maupun kepolisian di tiap kelurahan di areal kecamatan. Sehingga penanganan pelanggaran perda hingga ketertiban umum bisa berlangsung cepat. Termasuk bertugas mengawasi pasca kegiatan penertiban PKL misalnya. "Kami tekankan, meski tegas dalam bertindak namun harus tetap humanis menghadapi pelanggar perda ataupun perwali. Tetap utamakan Standar Operasional Prosedur (SOP), jika tak menggubris maka lakukan tindakan tegas.Hal itu bertujuan agar pelanggaran tak terus berulang atau terjadi. Bahkan dengan adanya PPNS di satgas tersebut, pelanggar bisa langsung dihadapkan ke tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan," lanjut Ismail.

Namun begitu Kanit Satgas Pesut tetap melakukan koordinasi dengan camat setempat dalam pelaksanaan kegiatan, kemudian melakukan pelaporan ke Satpol PP Kota Samarinda terkait kondisi lapangan.

Ditambahkan Ismail, Kecamatan Samarinda Kota menjadi pilot project pembentukan Satgas Pesut karena wilayahnya padat dan ramai serta di pusat kota. Apalagi banyak wadah Tempat Hiburan Malam (THM) hingga hotel maupun penginapan. Belum lagi masalah sosial lain yang berpotensi terjadinya pelanggaran perda dan perwali, seperti keberadaan PKL, anjal, gepeng dan pengemis di sejumlah persimpangan padat lalu lintas. Termasuk juga keberadaan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) "Jadi dengan adanya Satgas Pesut standby 24 jam ini, potensi pelanggaran perda seperti ini bisa dicegah dengan cepat. Tujuannya memastikan kondusifitas ketertiban umum. Untuk personel Satgas Pesut di tiap kecamatan ada kurang lebih 20 orang," imbuhnya.

Jauh hari sebelum pengukuhan, bahkan Satpol PP Samarinda sudah melakukan bimtek kepada personelnya yang tergabung dalam satgas tersebut. Kemudian personel yang terlibat dalam satgas juga dibuatkan Surat Keputusan (SK). "Tiap kecamatan juga secepatnya akan kami kukuhkan Satgas Pesut-nya," tandas Ismail. (*/rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X